Reduce bounce ratesindo DPO Kasus Penganiayaan Berat Selama Lima Tahun Berhasil Ditangkap di Pendopo - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

DPO Kasus Penganiayaan Berat Selama Lima Tahun Berhasil Ditangkap di Pendopo



Pendopo, indometro.id – Setelah lima tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Imran alias Boim, warga Desa Muara Karang, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian pada Kamis malam (23/7/2026).

Penangkapan tersebut dilakukan setelah aparat kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan terhadap keberadaan pelaku. Selama ini, tersangka diketahui sempat melarikan diri dan menghindari proses hukum sejak kasus penganiayaan berat yang menjeratnya dilaporkan pada 2021.

Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/VI/2021/SPK SEK PDP/RES 4 L/SUMSEL tertanggal 19 Juni 2021. Selanjutnya, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.LIDIK/17/VI/2021/RESKRIM pada tanggal yang sama.

Dalam perkara tersebut, tersangka diduga melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan atau Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Selain itu, apabila terbukti membawa dan menggunakan senjata tajam tanpa hak, tersangka juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Penetapan pasal yang dikenakan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Polres Empat Lawang berdasarkan hasil penyidikan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa selama beberapa waktu terakhir tersangka diduga bekerja di salah satu dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Pendopo. Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Kamis malam. Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Polres Empat Lawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka juga diduga pernah terlibat dalam sejumlah kasus penganiayaan sejak 2017 hingga 2021. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian sesuai proses hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, Imran alias Boim telah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) TAHTI Polres Empat Lawang sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut.

Posting Komentar untuk "DPO Kasus Penganiayaan Berat Selama Lima Tahun Berhasil Ditangkap di Pendopo"

Ads :