INDOMETRO.id_MANDAU – Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, dalam waktu sekitar 28 jam setelah laporan diterima. Dua tersangka berinisial Z.S. (45) dan D.Z.I. (37) diamankan pada Kamis (16/7/2026).
Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., mewakili Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (15/7/2026) saat korban, P.S.B., meninggalkan rumah untuk mengantar anaknya ke sekolah.
"Setelah kembali ke rumah, korban mendapati pintu bagian tengah dan belakang telah dirusak. Sejumlah barang berharga dilaporkan hilang," ujar Kapolsek.
Barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit keyboard Yamaha PSR-S910, satu unit televisi, dua tabung LPG 3 kilogram, satu jam tangan, uang tunai sebesar 500 Yuan, dan satu alat pembakaran ikan.
Total kerugian diperkirakan mencapai Rp18 juta, berbekal hasil penyelidikan dan informasi di lapangan, Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengamankan kedua tersangka di kawasan Jalan Rangau Km 14, Kecamatan Bathin Solapan, tanpa perlawanan. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit keyboard Yamaha PSR-S910 warna abu-abu milik korban.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan. Penyidik masih melakukan pengembangan guna mencari barang bukti lainnya yang belum ditemukan.
Polsek Mandau mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan setiap tindak kriminal melalui Call Center 110 atau layanan pengaduan Polres Bengkalis agar dapat segera ditindaklanjuti.



Posting Komentar untuk "Polsek Mandau Ungkap Kasus Curat dalam 28 Jam, Dua Tersangka Diamankan"