TANJUNGBALAI | Indometro.id -
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai Asahan terus mengoptimalkan layanan reintegrasi sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan. Layanan meliputi pengusulan Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, dan Remisi yang dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, serta tidak dipungut biaya.
Optimalisasi dilakukan melalui pembenahan administrasi, penguatan koordinasi internal, dan pendampingan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat. Dengan begitu proses pengusulan hak integrasi dapat berjalan efektif sesuai peraturan perundang-undangan.
Program reintegrasi sosial merupakan bentuk pemenuhan hak bagi warga binaan yang memenuhi syarat substantif dan administratif. Sementara pemberian remisi merupakan penghargaan bagi warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Berdasarkan data periode Juni–Juli 2026, Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan telah mengusulkan:
Pembebasan Bersyarat sebanyak 73 warga binaan.
Cuti Bersyarat sebanyak 27 warga binaan.
Remisi Umum Tahun 2026 sebanyak 638 warga binaan, masih dalam proses usulan.
Remisi Khusus Idulfitri 1447 H sebanyak 612 warga binaan.
Remisi Khusus Waisak sebanyak 3 warga binaan.
Pada periode yang sama, warga binaan yang telah memperoleh hak integrasi dan kembali ke masyarakat berjumlah 43 orang melalui Pembebasan Bersyarat dan 13 orang melalui Cuti Bersyarat.
Seluruh proses usulan PB, CB, dan Remisi dilaksanakan secara objektif. Tahapannya meliputi penelitian administrasi, sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan, hingga penginputan data pada sistem yang berlaku. Setiap tahapan dilakukan secara terbuka dengan prinsip integritas dan pengawasan internal untuk mencegah penyimpangan.
Kasi Binadik & Giatja Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan, Dodi Noris Sinulingga, menegaskan seluruh layanan tersebut gratis. Kalapas Tanjungbalai Asahan, Refin Simanulang, juga mengimbau masyarakat agar tidak percaya pada pihak yang menawarkan percepatan pengurusan dengan imbalan.
"Kami menekankan kepada jajaran pentingnya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan warga binaan dengan mengedepankan integritas, profesionalisme, serta transparansi. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mempercayai pihak-pihak yang menjanjikan percepatan pengurusan hak integrasi dengan imbalan tertentu. Apabila menemukan indikasi praktik pungutan liar, segera laporkan kepada pihak Lapas agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya kepada sejumlah wartawan pada Jumat, (31/07/2026).
Dengan peningkatan kualitas pelayanan ini, Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan berharap pemenuhan hak warga binaan dapat berjalan tepat waktu dan tepat sasaran. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemasyarakatan yang bersih, transparan, dan berintegritas. (Kabiro)






Posting Komentar untuk "Lapas TBA Gratiskan Layanan Remisi dan Reintegrasi WBP"