Reduce bounce ratesindo Kebijakan Pengurangan Rombel Walikota Probolinggo : 272 Anak Tak Sekolah Masuk SPMB - Indometro Media
banner image

Kebijakan Pengurangan Rombel Walikota Probolinggo : 272 Anak Tak Sekolah Masuk SPMB


Probolinggo, indometro.id -

 Kebijakan Walikota atas pengurangan rombel ( rombongan belajar ) dengan angka yang cukup signifikan merugikan calon siswa pada penerimaan siswa baru SMPN pada tahun 2026 . 


Dinilai tidak sesuai aturan pusat Walikota Probolinggo melaksanakan penyesuaian rombel Kepmendikdasmen No 14 Tahun 2026 melalui Keputusan Walikota Probolinggo No : 100.3.3.3/151/ KEP/425.012 /2026 tentang petunjuk teknis. Pasalnya Keputusan atas pengurangan rombel tersebut tidak memadai dengan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan SPMB 2026.


Berdasarkan aturan Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026, batas maksimal siswa per rombongan belajar (rombel) untuk tingkat SMP adalah 32 siswa. Namun, jumlah siswa bisa lebih dari 32 dalam kondisi khusus tertentu. Pengecualian ini bersifat sementara dan diberikan jika ada keadaan darurat yang objektif seperti keterbatasan jumlah sekolah di suatu wilayah, keterbatasan fasilitas sarana prasarana (sarpras) atau jumlah guru.


Dari data yang dihimpun indometro.id total jumlah kelulusan siswa SD/MI tahun 2026 mencapai 2.993 siswa sedangkan daya tampung atas perubahan rombel 2026 dari total 10 SMPN 2.176 siswa. 


Penetapan kebijakan pemangkasan kuota (rombel) berpotensi merugikan ratusan calon siswa untuk mendapatkan hak pemerataan akses pendidikan berkualitas sesuai tujuan utama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. 


Tingginya kuota penerimaan siswa atas 19 SMP swasta di kota probolinggo diperkirakan 1.200 siswa diduga menjadi tujuan utama Walikota untuk mengalihkan siswa ke sekolah swasta. 


Pengurangan rombel sebanyak 272 siswa SMPN di Kota Probolinggo dari data yang di himpun indometro.id dari perbandingan di tahun 2025 sebanyak 2448 siswa, sedangkan penerimaan siswa baru rombel tahun 2026 hanya 2176 siswa. 


Petugas Posko SPMB Dinas Pendidikan Kota Probolinggo Fauzi menyampaikan penentuan dan penetapan rombel pada sekolah SMPN seluruh kota Probolinggo ditentukan berdasarkan pembahasan bersama dari DAPODIK, Ketersediaan sarana prasarana, rasio GTK dan Lulusan tahun sebelumnya
Kita bahasa bersama, dikonsultasikan dan dilaporkan ke BBPMP Jatim, (8/7). ujarnya. 


David Jonatha Badra, S.Pd., M.M. Kepala Sekolah SMPN 5 penurunan rombel kelas tersebut sesuai arahan SK Perwali Wali Kota Probolinggo bahwa tiap kelas maksimal rombel 32 siswa dari yang sebelumnya 36. (8/7). Ucapnya. 


Sebagai contoh daya tampung siswa pada SMPN 5 turun 10% dengan perbandingan data penerimaan siswa tahun ajaran tahun 2025 dengan daya tampung siswa dari 7 kelas yang ada sebanyak 252, akan tetapi penerima tahun 2026 menjadi 224 siswa.


" Apakah pemerintah daerah wajib mengurangi rombel "

Daerah dan sekolah tidak selalu wajib mengurangi jumlah rombongan belajar (rombel), Berdasarkan Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026. Pemerintah menetapkan batas maksimal murid per kelas untuk kondisi normal. Jika sekolah melebihi batas ini mereka harus melalui proses verifikasi dan validasi.


"Dinas Pendidikan dan sekolah di daerah tidak bisa asal-asalan menambah atau menyimpang dari aturan rombongan belajar (rombel) Kementerian". Mereka wajib mengikuti panduan kementerian kecuali memenuhi syarat kondisi pengecualian. 


"Kenapa Pemerintah Kota Probolinggo mengurangi rombel" Jika pemerintah tidak mampu menyediaan bangunan sekolah fasilitas pendidikan belajar mengajar guna memenuhi kuota siswa dalam pendidikan di Kota Probolinggo untuk mendapatkan hak atas biaya pendidikan lebih murah, fasilitas sekolah gratis, serta kualitas guru yang terjamin. 


Dikonfirmasi melalui WA kepada Setiorini Sayekti, S.K.M., M.Si. kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kota Probolinggo, tidak ada jawaban hingga berita ini terbit.(Red/Henry)

Posting Komentar untuk "Kebijakan Pengurangan Rombel Walikota Probolinggo : 272 Anak Tak Sekolah Masuk SPMB"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?