Reduce bounce ratesindo Sempat Kabur ke Kendari, Buronan Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur Diringkus Satreskrim Polres Sergai - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Sempat Kabur ke Kendari, Buronan Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur Diringkus Satreskrim Polres Sergai


Sergai, Indometro.id -

Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai (Satreskrim Polres Sergai) berhasil mengungkap kasus asusila anak di bawah umur dan meringkus pelaku yang sempat buron dan kabur ke Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (28/7/2026).

Kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini dilakukan DH (29) warga Dusun V Pematang Ganjang Desa Tebing Tinggi Kabupaten Sergai terhadap korban berinisial S (16) warga Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai pada Sabtu, 08 September 2018 sekira pukul 21.00 WIB.

Selanjutnya pada Selasa, 11 September 2018, pelapor (ibu korban) bersama saksi mencari korban dan mendapati korban berboncengan dengan temannya. Setelah didesak di rumah, korban mengakui telah disetubuhi oleh pelaku (DH). 

Orang tua korban sempat mendatangi rumah pelaku dan menyepakati rencana pernikahan pada Oktober 2018, yang kemudian ditunda hingga Maret 2019 dengan alasan pelaku hendak merantau mencari modal. Namun, janji tersebut dibatalkan secara sepihak oleh pelaku, sehingga pelapor membuat laporan polisi pada 28 April 2019.

Pelaku sempat melarikan diri ke Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, selama beberapa tahun. Dan pada Selasa, 28 Juli 2026 sekira pukul 11.00 WIB, Unit PPA Sat Reskrim Polres Sergai mendapat informasi keberadaan pelaku di Kebun Sawit Indah Poncan Tanjung Beringin Sergai. 

Dalam keterangannya, Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., Rabu (29/7) menjelaskan Tim Opsnal Unit PPA Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit PPA IPDA Januarman Siahaan, S.H., M.H., akhirnya berhasil mengamankan pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang sempat buron ke Kendari, Sulawesi Tenggara. Pelaku saat ini telah ditahan di Mako Polres Sergai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Tim langsung melakukan penyisiran dan berhasil menangkap pelaku saat beristirahat makan siang sekira pukul 13.00 WIB. Pelaku mengakui perbuatannya dan langsung diboyong ke Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 473 ayat (1) (2) huruf b dan ayat (4) Undang undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.







(IY)

Posting Komentar untuk "Sempat Kabur ke Kendari, Buronan Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur Diringkus Satreskrim Polres Sergai "

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?