Reduce bounce ratesindo BGN Tindak Lanjuti Dugaan Jual Beli Titik SPPG di Gadingrejo Pringsewu, Sahabat SAGI 127: Akan Dilakukan Penelaahan - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

BGN Tindak Lanjuti Dugaan Jual Beli Titik SPPG di Gadingrejo Pringsewu, Sahabat SAGI 127: Akan Dilakukan Penelaahan


Pringsewu, indometro.id – Badan Gizi Nasional (BGN) melalui layanan Sahabat SAGI 127 (Sentra Aduan Gizi Indonesia) menyatakan telah menerima laporan terkait dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh petugas Sahabat SAGI 127, Rizqi, sebagai respons atas laporan masyarakat dengan nomor 17848971263347 mengenai dugaan fraud dalam proses penentuan titik SPPG.

"Sehubungan dengan informasi mengenai dugaan jual beli titik SPPG di Gadingrejo, kami telah mencatat laporan tersebut. Informasi yang disampaikan akan kami teruskan kepada unit kerja terkait untuk dilakukan penelaahan dan evaluasi sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujar Rizqi dalam keterangannya, Senin (27/07/2026).

Ia menegaskan, seluruh data yang telah diterima oleh BGN akan ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.

"Data yang dikirimkan telah kami terima. Selanjutnya, kami akan membantu menindaklanjuti permasalahan tersebut kepada tim terkait untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku," katanya.

Di samping itu, BGN juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Badan Gizi Nasional maupun Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Rizqi menegaskan bahwa BGN tidak pernah memungut biaya dalam proses pendaftaran, verifikasi, maupun kemitraan Program Makan Bergizi Gratis.

"Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Badan Gizi Nasional. BGN dan Program Makan Bergizi Gratis tidak pernah memungut biaya dalam proses pendaftaran, verifikasi, maupun kemitraan," tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, BGN menyatakan proses penelaahan terhadap laporan dugaan jual beli titik SPPG di Kecamatan Gadingrejo masih berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk menunggu hasil pemeriksaan resmi dari instansi terkait.(*)

Posting Komentar untuk "BGN Tindak Lanjuti Dugaan Jual Beli Titik SPPG di Gadingrejo Pringsewu, Sahabat SAGI 127: Akan Dilakukan Penelaahan"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?