Reduce bounce ratesindo Angkut BBM Bersubsidi, Pelaku Diamankan Tim Elang Sakti dan Unit Tipidter Polres Tebing Tinggi - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Angkut BBM Bersubsidi, Pelaku Diamankan Tim Elang Sakti dan Unit Tipidter Polres Tebing Tinggi


Tebing Tinggi, Indometro.id -

Tim Jatanras Elang Sakti bersama Unit Tipidter Satreskrim Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang pria berinisial SB (39), yang merupakan warga Galang Kabupaten Deli Serdang yang diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, Kamis (30/7/2026) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan berawal saat personel yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Rangga Risdin, S.Tr.I.K., melaksanakan patroli rutin di Jalan Lintas Tebing Tinggi–Dolok Masihul, tepatnya sebelum underpass jalan tol.

Petugas mencurigai sebuah truk Colt Diesel yang terparkir di area perkebunan sawit. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu unit baby tank berisi sekitar 600 liter BBM jenis solar yang diduga merupakan BBM bersubsidi, tiga unit baby tank kosong, serta satu unit mesin pompa elektrik yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM.

"Saat melaksanakan patroli di Jalan Lintas Tebing Tinggi–Dolok Masihul, tepatnya sebelum underpass jalan tol, petugas mencurigai sebuah truk Colt Diesel yang terparkir di area perkebunan sawit. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan muatan yang diduga merupakan BBM bersubsidi," kata Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, S.H., M.H.

Petugas kemudian mengamankan supir truk beserta kendaraan dan seluruh barang bukti ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit truk Colt Diesel nomor polisi BK 9536 XN, satu unit baby tank berisi sekitar 600 liter solar, tiga unit baby tank kosong, dan satu unit mesin pompa elektrik.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 40 angka 12 dan angka 14 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.






(AS/IY)

Posting Komentar untuk "Angkut BBM Bersubsidi, Pelaku Diamankan Tim Elang Sakti dan Unit Tipidter Polres Tebing Tinggi "

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan