TANJUNGBALAI | Indometro.id –
Satresnarkoba Polres Tanjungbalai menggagalkan peredaran sabu di sebuah kamar kos. Lokasi penggerebekan berada di Jalan Jenderal Sudirman KM 7, Kelurahan Sijambi, Datuk Bandar.
Dalam operasi itu, seorang pria berinisial HL, 35 tahun, diamankan petugas. HL merupakan warga Kelurahan Siumbut-umbut, Kota Kisaran, Kabupaten Asahan.
Kasat Resnarkoba AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi. menjelaskan kronologi penangkapan. Kasus bermula dari laporan warga yang resah atas dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Mendapat informasi berharga itu, tim opsnal langsung bergerak cepat menuju lokasi pada Kamis malam (11/6/2026) sekira pukul 23.45 WIB,” ujar AKP Yudi.
Setiba di lokasi, petugas mengamankan tersangka HL. Penggeledahan badan dan kamar kos dilakukan didampingi Kepala Lingkungan setempat.
Dari penggeledahan ditemukan barang bukti sabu seberat 0,18 gram di lantai dan 1,53 gram di atas meja. Turut diamankan plastik klip kosong, pipet runcing sebagai alat sekop, dan satu unit ponsel.
“Saat diinterogasi di tempat, tersangka HL mengakui secara jujur bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah benar milik pribadinya,” tambah AKP Yudi.
HL mengaku membeli 3 gram sabu seharga Rp1.260.000 dari pria berinisial I yang masih diburu. Ia menyebut keuntungan mencapai Rp600.000 jika sabu habis terjual.
Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polres Tanjungbalai untuk penyidikan lanjut. HL dijerat Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidair Pasal 609 Ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Kabiro)




Posting Komentar untuk "Sat Narkoba Gerebek Kos Ringkus Pengedar Sabu"