Reduce bounce ratesindo Advokat Soroti DPO Kasus PMI Ilegal di Tanjungbalai, Desak Kejari Tangkap Rasyid Ridho - Indometro Media
banner image

Advokat Soroti DPO Kasus PMI Ilegal di Tanjungbalai, Desak Kejari Tangkap Rasyid Ridho

 

TANJUNGBALAIIndometro.id –

Kantor Hukum T&R Law Office resmi melayangkan pengaduan ke Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai terkait status Daftar Pencarian Orang atas nama Rasyid Ridho alias Cek Rasyid dalam kasus penempatan Pekerja Migran Indonesia ilegal. Surat bernomor 10/SK/IV/2026 itu dikirim pada Selasa (6/5/2026).

Pengaduan disampaikan langsung oleh Advokat Ronald M Siahaan, S.H., M.H. Ia menyoroti Putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor 194/Pid.Sus/2022/PN Tjb yang telah memvonis terdakwa Syafrizal Nasution alias Gojek 10 bulan penjara. Dalam putusan itu, nama Rasyid Ridho alias Cek Rasyid disebut sebagai pemilik gudang penampungan CPMI yang hingga kini berstatus DPO.

Kami menemukan adanya tokoh masyarakat atau elite lokal yang kebal hukum, tidak berani ditangkap. Hal ini mengindikasikan lemahnya penegakan hukum, atau relasi kuasa yang timpang atau ‘tumpul ke atas, tajam ke bawah’ atas ketidakadilan hukum di Tanjungbalai,” tulis Ronald dalam surat pengaduannya.

Kasus bermula pada Senin, 28 Februari 2022 pukul 03.30 WIB. TNI AL Lanal Tanjungbalai Asahan menggerebek gudang milik Rasyid Ridho di Jalan Es Dengki, Lingkungan I, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso. Dari lokasi itu diamankan 75 orang calon pekerja migran Indonesia dengan rincian 47 laki-laki dan 28 perempuan.

Para CPMI tersebut berasal dari luar Tanjungbalai dan telah berada di gudang selama 2 hingga 6 hari menunggu jadwal keberangkatan ke Malaysia melalui jalur belakang, tanpa pemeriksaan Imigrasi dan tanpa dokumen sah. Terdakwa Syafrizal Nasution berperan sebagai koordinator gudang yang melayani kebutuhan makan dan minum CPMI.

Dalam jaringan itu, CPMI disalurkan secara berantai melalui beberapa agen. Iin Afrida menerima 8 CPMI, lalu 5 CPMI lain dari Sofyan alias Pak Yan. Para CPMI kemudian diserahkan ke Ali Akbar Panjaitan alias Ali, lalu ke terdakwa Syafrizal dengan biaya transportasi Rp11.000.000. Uang kemudian diserahkan ke Iwan Black sebesar Rp10.000.000. Masing-masing agen mendapat keuntungan dari biaya transportasi tersebut.

Syafrizal Nasution telah divonis bersalah melanggar Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sementara Rasyid Ridho alias Cek Rasyid, Ade Nere alias Ongah, dan Iwan Black hingga kini belum tertangkap dan masuk DPO.

Ronald menegaskan bahwa penetapan DPO dilakukan penyidik berdasarkan Perkapolri No.6 Tahun 2019. “Status DPO berlaku tanpa batas waktu hingga orang tersebut ditangkap atau menyerahkan diri. Penangkapan dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.

Ia menyebut, dari sumber yang dipercaya, Rasyid Ridho alias Cek Rasyid diduga masih berada di Kota Tanjungbalai. Karena itu, pihaknya mendesak Kejari Tanjungbalai segera mengambil langkah hukum.

Ketimpangan ini, menurut Ronald, melanggar prinsip _equality before the law_. “Hukum lunak terhadap penguasa atau orang kaya, namun keras terhadap rakyat miskin atau lemah,” ujarnya. 

Hingga berita ini diturunkan, Kejari Tanjungbalai belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan tersebut. (Kabiro)

Posting Komentar untuk "Advokat Soroti DPO Kasus PMI Ilegal di Tanjungbalai, Desak Kejari Tangkap Rasyid Ridho"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?