Reduce bounce ratesindo Undercover Buy Sat Narkoba Tanjungbalai Ringkus Agus, 1,77 Gram Sabu Disita - Indometro Media

Undercover Buy Sat Narkoba Tanjungbalai Ringkus Agus, 1,77 Gram Sabu Disita

 

TANJUNGBALAI | Indometro.id

Sat Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Pengungkapan dilakukan pada Kamis (23/4/2026) sekira pukul 22.30 WIB.

Tempat kejadian perkara berada di Jalan H.M. Nur Lingkungan II, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Tersangka berinisial A A alias Agus, 32 tahun, laki-laki, warga negara Indonesia.

Agus bekerja sebagai wiraswasta dan beralamat di Jalan H.M. Nur Lingkungan II, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Penangkapan dilakukan personel Sat Narkoba Polres Tanjungbalai dengan menggunakan teknik undercover buy.

Saat ditangkap, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan alat pendukung lainnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga sabu dengan berat bersih 0,07 gram.

Kemudian 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga sabu dengan berat bersih 0,09 gram.

Selanjutnya 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga sabu dengan berat bersih 1,48 gram.

Total berat bersih sabu yang diamankan dari tersangka mencapai 1,64 gram.

Selain sabu, petugas juga menyita 1 bungkusan kertas putih berisi diduga ganja dengan berat bersih 0,13 gram.

Barang bukti lain yang turut diamankan yaitu 1 buah pipet yang ujungnya diruncingkan dan 1 unit timbangan elektrik warna hitam.

Polisi juga menyita 1 pack plastik klip transparan kosong, 1 unit handphone merk Vivo warna hijau toska, dan 1 potong celana jeans panjang warna biru merk Kingeagle Woodsilk.

Uang tunai senilai Rp100.000 turut diamankan sebagai barang bukti hasil transaksi.

Setelah penangkapan, tersangka Agus beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai menyampaikan bahwa penindakan ini bagian dari komitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang bukti positif narkotika dan keterangan saksi menguatkan dugaan tindak pidana.

Tersangka diduga kuat telah melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia juga dijerat subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan intensif oleh penyidik Sat Narkoba Polres Tanjungbalai.  (Kabiro)

Posting Komentar untuk "Undercover Buy Sat Narkoba Tanjungbalai Ringkus Agus, 1,77 Gram Sabu Disita"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?