Reduce bounce ratesindo Dugaan Pengondisian Bantuan Revitalisasi Kemendikbud di Pringsewu, Pospera Siap Tempuh Jalur Hukum - Indometro Media

Dugaan Pengondisian Bantuan Revitalisasi Kemendikbud di Pringsewu, Pospera Siap Tempuh Jalur Hukum


Pringsewu, indometro.id — Dugaan praktik pengondisian dalam penyaluran bantuan program revitalisasi yang bersumber dari Kementerian Pendidikan di Kabupaten Pringsewu kian menguat. Program yang semestinya berjalan transparan dan tepat sasaran itu diduga diarahkan kepada pihak tertentu di sedikitnya enam titik lokasi.

Ketua DPC Pospera Pringsewu, Bennur DM, mengungkapkan pihaknya telah mengantongi data awal terkait indikasi intervensi dalam proses penentuan penerima bantuan. Intervensi tersebut diduga melibatkan oknum pengurus organisasi keagamaan di wilayah setempat.

“Kami melihat adanya dugaan pengondisian yang mencederai prinsip transparansi dan keadilan. Bantuan negara tidak boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok tertentu,” tegas Bennur.

Sebagai langkah lanjutan, Pospera menyatakan akan melaporkan temuan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Selain itu, mereka juga mendesak Inspektorat Kabupaten Pringsewu untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses penyaluran bantuan.

“Inspektorat tidak boleh tinggal diam. Perlu ada audit investigatif agar persoalan ini menjadi terang dan tidak berkembang menjadi spekulasi liar di tengah masyarakat,” tambahnya.

Secara hukum, dugaan praktik pengondisian ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terkait penyalahgunaan wewenang dalam proses kebijakan publik.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, apabila ditemukan adanya praktik persekongkolan atau pengaturan dalam penyaluran program.


Pospera menegaskan, laporan resmi akan segera dilayangkan dalam waktu dekat guna memastikan adanya penegakan hukum yang tegas dan transparan.

Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk turut serta mengawasi penggunaan anggaran negara agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi.(*)

Posting Komentar untuk "Dugaan Pengondisian Bantuan Revitalisasi Kemendikbud di Pringsewu, Pospera Siap Tempuh Jalur Hukum"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?