Reduce bounce ratesindo Dua Kurir Sabu 27 Kg Jaringan Internasional Ditangkap Perairan Selat Akar - Indometro Media

Dua Kurir Sabu 27 Kg Jaringan Internasional Ditangkap Perairan Selat Akar

Kep Meranti, Indometro.id -- Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil menggagalkan penyelundupan 27 kilogram sabu yang diduga berasal dari jaringan internasional. Dua kurir ditangkap di perairan Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Senin (27/4). 

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi adanya pengiriman narkotika dari Malaysia melalui jalur laut.

"Tim melakukan penyelidikan dan pemantauan di titik yang dicurigai sebagai jalur masuk,” ujarnya, Selasa. 

Petugas kemudian mendeteksi sebuah speedboat dengan gerak mencurigakan. Saat dihentikan, kapal tersebut berusaha melarikan diri. Polisi sempat melepaskan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan.

Untuk menghentikan laju kapal, petugas menembak kaki juru mudi yang kemudian diketahui berinisial K (26). Setelah itu, kapal berhasil dihentikan dan satu tersangka lain, S (38), turut diamankan. Keduanya merupakan warga Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Dari penggeledahan, polisi menemukan tiga tas berisi 27 paket sabu dengan berat kotor sekitar 27 kilogram. Rinciannya, 17 paket berlabel “Chines Pin We” seberat sekitar 17 kilogram dan 10 paket berlabel “Gold Leaf” sekitar 10 kilogram.

Selain itu, turut disita 260 cartridge dari berbagai merek yang diduga mengandung etomidate, dua telepon genggam, paspor, dan satu unit speedboat.

Salah satu tersangka yang terluka dievakuasi dengan bantuan Satpolairud dan Bea Cukai Selatpanjang untuk mendapatkan perawatan.

"Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Aldi. 

Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif methamphetamine dan amphetamine. Polisi menduga keduanya bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas negara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut Aldi, pengungkapan ini menunjukkan wilayah perairan perbatasan masih menjadi jalur rawan penyelundupan narkotika. "Kami akan terus memperketat pengawasan,” katanya.**

Posting Komentar untuk "Dua Kurir Sabu 27 Kg Jaringan Internasional Ditangkap Perairan Selat Akar"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?