Indometro.id -
Dugaan sarat korupsi di Badan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP) Batam Tahun anggaran 2024 dikuatkan adalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangn (BPK), Atas Pendapatan Dan Belanja Tahun 2023 dan @024 (s.d Triwulan III) Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V.
Paling mencolok dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dimaksud antara Lain :
1. Kekurangan Volume Pekerjaan, Ketidaksesuaian Spesifikasi Teknis dan Kelebihan Perhitungan Biaya atas Sembilan Paket Pekerjaan Belanja Modal Pada Direktorat Infrastruktur Kawasan senilai Rp.5.178.852.852,49
2. Realisasi Pekerjaan Jasa Tenaga Kebersihan untuk Pembayaran Upah Lembur pada Biro Umum tidak sesuai ketentuan senilai Rp.337.064.693,70.
3. Realisasi Pekerjaan Jasa Tenaga Alih daya untuk pembayaran Premi Jaminan Kecelakaan Kerja pada Direktorat Pengamanan Aset tidak sesuai ketentuan sebesar Rp.141.727.470,82.
Selaku pengamat kebijakan publik dan anggaran Ratama Saragih mengungkapkan kepada Sejumalah Media Selasa (17/3/2026) bahwa yang paling bertanggungjawab atas temuan LHP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dimaksud adalah Muhammad Rudi kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP) Batam.
Sebagaimana di jelaskan dalam surat Pernyataan Tanggung Jawab yang di tanda tangani Muhammad Rudi tertanggal 30 Januari 2026 angka 2 (dua) yang menyatakan bahwa Kepala BP Batam telah memahami dan mematuhi peraturan perundang-undanagan dalam pendapatan dan belanja Tahun 2023 dan 2024 (s.d Triwulan III), artinya bahwa kepala BP Batam sudah siap menerima segala konsekuensi Hukum ketika didapati bukti permulaan ketidak patuhan atas Hukum Tindak Pidana Korupsi dan adanya kerugian negara yang tidak diselesaikannya.
Ratama juga menandaskan bahwa selain 3 (tiga) entitas yang mencolok dalam temuan BPK dimaksud ada beberapa Entitas temuan BPK lainnya yang tak kalah pentingnya sehingga menyumbangkan kerugian negara Ratusan Miliar jumlahnya.
Media mencoba mengkonfirmasi kepada Muhammad Rudi kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP) Batam, Selasa (17/3/2026) melaui kontak Resmi BP Batam di nomor (0778) 462047 dan (0778) 462048 berulang kali nada panggilan masuk namun tak dijawab alias Bungkam.
Publik sangat kecewa melihat kinerja BP Batam yang terindikasi Koruspi, pengelolaan anggaran yang tak transparan, tak patuh pada Regulasi Perundang-undangan serta Pengawasan yang sangat lemah, ini menandakan bahwa selain ada niat jahat untuk memperkaya diri sendiri dan pihak, ada kelemahan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di BP Batam.
(@76)



Posting Komentar untuk "Temuan BPK 2024, Ada Dugaan Sarat Korupsi di Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP) Batam"