Pringsewu, indometro.id - Penanganan perkara dugaan korupsi kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) aparatur desa di Kabupaten Pringsewu kembali menuai sorotan. Meski penyidik telah menetapkan dua tersangka, publik menilai proses hukum belum menyentuh sejumlah pihak yang diduga memiliki peran penting dalam rangkaian kegiatan tersebut.
Hingga Jumat, 27 Maret 2026, penyidik baru menetapkan pelaksana kegiatan dari LPPAN berinisial E dan pejabat Dinas PMP Kabupaten Pringsewu berinisial T sebagai tersangka. Namun, nama direktur LPPAN berinisial R serta sejumlah pengurus DPK Apdesi Kabupaten Pringsewu yang diduga ikut berperan dalam pelaksanaan kegiatan itu belum terseret dalam proses hukum.
Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Sebab, dalam struktur pelaksanaan kegiatan, posisi direktur lembaga dinilai memiliki kendali dan tanggung jawab yang tidak kecil. Di sisi lain, pengurus Apdesi juga disebut-sebut berperan aktif dalam mengoordinasikan para kepala pekon agar mengikuti kegiatan Bimtek.
Ketua LSM Rubik Lampung, Pery, menilai penanganan perkara tidak boleh berhenti hanya pada pihak pelaksana lapangan. Menurutnya, jika ada aktor lain yang memiliki keterlibatan, maka penyidik harus berani membukanya secara terang.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti di tengah jalan. Kalau memang ada peran pihak lain, harus dibuka secara terang. Jangan sampai muncul kesan ada yang dilindungi,” tegasnya.
Ia menilai, direktur LPPAN sulit dilepaskan dari tanggung jawab atas kegiatan yang dijalankan lembaganya. Selain itu, dugaan keterlibatan pengurus Apdesi juga dinilai perlu ditelusuri lebih jauh, terutama terkait peran mereka dalam mengarahkan kepala pekon mengikuti Bimtek.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan tersebut melibatkan hampir seluruh kepala pekon di Kabupaten Pringsewu. Dugaan aliran dana disebut berjalan secara berjenjang, mulai dari kepala pekon, melalui pengurus Apdesi tingkat kecamatan, hingga ke tingkat kabupaten.
Jika pola itu benar terjadi, maka perkara ini tidak hanya berhenti pada dugaan penyalahgunaan anggaran semata, tetapi juga membuka kemungkinan adanya mekanisme pengumpulan dana yang terstruktur. Dalam konteks itu, publik mempertanyakan mengapa pihak-pihak yang diduga menerima, mengelola, atau mengoordinasikan dana belum ikut diperiksa secara mendalam.
“Kalau aliran dana sudah jelas dan bahkan ada uang yang disita, maka pihak yang menerima dan mengelola juga harus diproses. Jangan sampai hukum hanya berani menyentuh sebagian,” ujar Pery.
Pernyataan itu mencerminkan kekhawatiran publik bahwa penanganan perkara hanya berhenti pada level teknis, sementara aktor yang diduga berada di lingkar pengambil keputusan justru belum tersentuh. Persepsi semacam ini berisiko menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. ⚖️
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan bahwa kemungkinan pengembangan perkara masih terbuka. Kasi Intel Kejari Pringsewu, Anas, menyatakan tim penyidik akan melihat fakta-fakta hukum yang muncul dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.
“Apabila dalam pertimbangan putusan majelis hakim terdapat keterlibatan pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum, maka tim penyidik akan menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan baru,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan Kejari belum menutup peluang untuk menyeret pihak lain. Namun, langkah itu akan sangat bergantung pada fakta persidangan, alat bukti, dan pertimbangan majelis hakim. Bagi publik, perkara ini kini bukan hanya soal siapa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, melainkan siapa saja yang pada akhirnya benar-benar dimintai pertanggungjawaban.(*)


Posting Komentar untuk "Kejari Pringsewu Disorot, Nama Direktur LPPAN dan Pengurus Apdesi Belum Tersentuh dalam Kasus Bimtek Desa"