Hukum - indonetro.id - Isu dukun, santet, dan kekuatan gaib kembali menjadi perhatian publik seiring berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026. Aturan pidana yang kerap disebut pasal santet ini muncul bersamaan dengan perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional, setelah pemerintah menyelesaikan masa transisi panjang sebelum aturan benar-benar diterapkan.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023, resmi berlaku setelah melalui masa transisi selama tiga tahun sejak disahkan pada 2 Januari 2023. Pada tanggal yang sama, KUHAP baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) juga mulai berlaku, sehingga sistem hukum pidana materiil dan formil kini berjalan dengan aturan baru secara bersamaan.
Salah satu pasal yang paling disorot masyarakat adalah Pasal 252 KUHP, yang mengatur perbuatan terkait klaim kekuatan gaib dan praktik yang sering dikaitkan dengan santet.
Ketentuan yang dikenal sebagai pasal santet tercantum dalam Pasal 252 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Bunyi Pasal 252 ayat (1):
Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Dalam KUHP, denda kategori IV ditetapkan sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 252 tidak dimaksudkan untuk membuktikan ada atau tidaknya santet maupun kekuatan gaib. Negara tidak masuk ke ranah keyakinan atau hal mistis.
Yang menjadi fokus pidana adalah:
- Klaim memiliki kekuatan gaib
- Penawaran atau pemberian jasa
- Pernyataan bahwa jasa tersebut dapat mencelakai orang lain
Artinya, dukun tidak otomatis dipidana, selama tidak ada unsur klaim dan penawaran jasa yang menimbulkan ketakutan atau penderitaan.
Dalam pasal ini, tujuan utamanya adalah mencegah praktik main hakim sendiri. Tuduhan santet selama ini kerap berujung pada: persekusi, kekerasan massa, pengusiran, bahkan pembunuhan.
Adanya Pasal 252, konflik akibat tuduhan dukun santet diarahkan untuk diselesaikan melalui proses hukum, bukan kekerasan sosial, mencegah main hakim sendiri.
Pasal santet tidak berlaku otomatis. Aparat penegak hukum harus membuktikan unsur berikut :
1. Ada pernyataan atau klaim kekuatan gaib
2. Ada unsur menawarkan atau memberi jasa
3. Ada klaim akibat berupa penyakit, kematian, atau penderitaan
Tanpa unsur tersebut, pasal ini tidak dapat digunakan.
Pasal 252 KUHP yang disebut pasal santet merupakan instrumen hukum untuk menjaga ketertiban sosial, bukan untuk mengkriminalisasi kepercayaan terhadap hal gaib.
Pasal ini menindak klaim dan praktik jasa santet, sekaligus melindungi masyarakat dari aksi main hakim sendiri terhadap orang yang dituduh sebagai dukun, pelaku santet, atau pemilik kekuatan gaib.



Posting Komentar untuk "Santet, Perdukunan dan Klaim Punya Kekuatan Gaib Bisa Dipidana, Pasal 252 KHUP Baru"