Reduce bounce ratesindo PETI Di Sungai Murak, Tumbuh Bak Jamur Di Musim Hujan - Indometro Media

PETI Di Sungai Murak, Tumbuh Bak Jamur Di Musim Hujan

 



indometro.id // Merangin. Aktivitas Penabangan Emas Tampa Izin ( PETI) di sungai Murak menggunakannalat berat jenis excavator Tumbur menjamur bak di musim hujan,  tepatnya di Sungai Murak, Keluaran Dusun Bangko, akec, Bangko tidak beberapa jauh dari rumah Dinas Bupati Merangin, Danntidak beberapa jauh dari markas Polisi Resor Merangin, Serta tidak juga terlalu jauh dari  Polsek Bangko.


Kegiatan Penabangan Emas Tampa izin ( PETI) Sungai Murak menjadi tanda tanya besar terkait komitmen Bupati Merangin  dalam penertiban Tabang ilegal di Bumi Tali Undang Tambang Taliti Kabupaten Merangin. 


Apakah pihak penegak hukum ( Polres Merangin dan Polsek Bangko) tidak tau terkait kegiatan Ilegal ini?...


Sumber yang dapat di percaya mengatakan pada awak media ini bang ada alat jenis excavator 2 unit Nabang emas di sungai Murak. Kenapa tidak di tangkap polisi.


"Ada alat berat nabang di sungai Murak, kok ga ada di Tampa oleh polisi' ucapnya


Saat awak media ini mennayakan siapa pemilik Tabang tersebut, sumber mengatakan tidak tau siapa pelakunya bang saya hanya lihat dari jauh, itu secara tidak sengaja, saya melintas lalau ada Tampa alat berat saya ambil potonya. Tutupnya


" tidak tau siapa pelakunya bang saya hanya lihat dari jauh, itu secara tidak sengaja, saya melintas lalau ada Tampa alat berat saya ambil potonya"


Berdasarkan alat bukti berbentuk Poto yang di terima oleh awak media ini memastikan info tersebut bisa di percaya.


Aktivitas PETI jelas tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP), dan BBM solar yang di beli dari sumber yang diduga ilegal, namun kegiatan ini masih berlangsung tanpa hambatan.


Menurut Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku PETI dapat dijerat dengan Pasal 158 yang mengancam hukuman penjara hingga 5 tahun.


Sampai berita ini di terbitkan awak media ini belum dapat comfirmas siapa pelaku Tabang di sungai Murak, serta awak media ini juga belum dapat mencfirmasi langkah hukum yang akan di ambil oleh polres Merangin dan pemerintah kabupaten Merangin.


Penulis: Mulyadi

Posting Komentar untuk "PETI Di Sungai Murak, Tumbuh Bak Jamur Di Musim Hujan"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?