Sergai, Indometro.id -
Dalam pelaksanaan Operasi Kancil Toba 2025, Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), Rabu (17/9/2025) yang terjadi di Jalan Besar Medan-Tebing Tinggi Ling IV Kelurahan Tualang Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai pada Rabu lalu (15/1/2025).
Pelaku diinformasikan berinisial HA alias K (20) seorang mahasiswa warga Jl Marelan VII Pasar I Tengah Kel. Tanah Enam Ratus Kec. Medan Marelan, sementara korban Joko Pramono (30) merupakan warga Jl Anggrek Lingk Juani Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai.
Kasus ini berawal pada Rabu (15/1/2025) sekira pukul 00.30 WIB, ketika korban/pelapor Joko berangkat kerja dengan mengendarai sepeda motor Yamaha N-MAX, dan setiba di TKP di Jalan Besar Medan - Tebing Tinggi Lingkungan IV Kel. Tualang Perbaungan, Joko dipepet oleh 4 orang yang tidak kenal dengan mengendarai 2 unit sepeda motor dan membuat Joko terjatuh kemudian pelaku langsung mengancam menggunakan clurit dan seketika Joko langsung kabur meninggalkan sepeda motornya.
"Untuk menghindari pelaku, Joko kabur meninggalkan satu unit seoeda motor Yamaha N-MAX warna Hitam dengan Nopol BK 5811 XBJ Tahun 2024 An Inneke Putri," terang Kanit Reskrim Polsek Perbaungan Ipda SH Nauli Siregar.
"Akibat kejadian tersebut pelapor tidak terima atas perbuatan pelaku dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Perbaungan agar pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia."
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 06.00 WIB, team opsnal unit Reskrim Polsek Perbaungan berhasil mengamankan pelaku HA Alias Kelmen di Jalan Besar Medan-Tebjng Tinggi, Tualang Perbaungan tepatnya di dalam rumah orang tua pelaku yang mana sebelumnya pelaku sudah menjadi target operasi (TO) dalam Ops Kancil Toba 2025 dengan perkara dugaan tindak pidana curas.
Kanit Reskrim Polsek Perbaungan Ipda SH Nauli Siregar menjelaskan pada saat mengamankan pelaku, petugas menemukan barang bukti di dalam rumah pelaku, tepatnya di Jl Marelan VII Medan. Setelah diinterogasi pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
"Pelaku langsung digiring ke Mako Polsek Perbaungan guna penyelidikan lebih lanjut beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Honda CRF warna Hitam Hijau tanpa nopol," tandasnya.
Terpisah, Kasi Humas Polres Sergai Iptu L.B Manullang di Mako Polres Sergai, Selasa (23/9) membenarkan penangkapan pelaku dengan kasus curas yang melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 dari KUHPidana dan diancam pidana penjara hingga 12 tahun.
"Kami himbau masyarakat agar tidak sendirian melewati jalur sepi apalagi di jam yang sudah larut, masyarakat bisa menghubungi keluarga atau kerabat agar ditemani atau disusul berbarengan. Kedepannya selalu waspada terhadap aksi kejahatan dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika mengetahui tindak pidana di lingkungan sekitar," pungkasnya.
(IY)



Posting Komentar untuk "Operasi Kancil Toba 2025, Polres Sergai Berhasil Tangkap Pelaku Curas "