Pelaku ZFN berhasil ditangkap sekitar pukul 18.30 wib, di jalan Lakuak, Kelurahan Duri Barat berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/247/VIII/2025/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU/ yang dilaporkan korban
(Ibu kandungnya) besama saksi berinisial AO.
Sementara itu untuk kronologi kejadiannya, dikatakan Kapolsek Mandau Kompol Primadona Caniago berawal saat ibu kandungnya (Korban) mengambil HP milik ZFN. Dan saat ZFN hendak meminta kembali HP tersebut ibu kandungnya tidak terima lalu marah-marah.
“Melihat kejadian itu, saksi (AO) kemudian menghubungi kakaknya untuk datang menengahi ZFN (Pelaku) yang terus marah marah, namun sebelum kakak saksi datang, ZFN masih saja marah marah dan selanjutnya terjadi lagi pertengkaran antara ZFN dan Ibu kandungnya,” ucap Kapolsek.
Dimana saat terjadi pertengkaran, ditambahkan Kapolsek Kompol Primadona Caniago ZFN mendorong atau menolak badan ibu kandungnya dengan keras yang menyebabkan ibu kandungnya terjatuh dan terbentur ke kulkas sehingga kepala belakang ibunya mengalami luka robek dan berdarah.
“Atas kejadian tersebut, merasa tidak senang dan selanjutnya ibu kandung dari ZFN (Pelaku penganiayaan) melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana atau Pasal 44 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” tukasnya. (FRD)


Posting Komentar untuk "Polsek Mandau Duri Tangkap Seorang Pemuda Setelah Aniaya Ibu Kandung"