Reduce bounce ratesindo Kuasa Hukum Rahmadi Apresiasi Tindakan Cepat Bidpropam Polda Sumut - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Kuasa Hukum Rahmadi Apresiasi Tindakan Cepat Bidpropam Polda Sumut

 

Tanjungbalai, Indometro.id -

Kaur Etika Subbid Wabprof Propam Poldasu Kompol Dr. Rahmadani, S.H., M.H., dan team langsung terjun ke kota Tanjungbalai terkait laporan Penasehat hukum Rahmadi serta aksi masyarakat Kota Tanjungbalai yang aksi di Mapolda Sumut pada Jum'at 25 Juli 2025, Dimana mereka meminta agar Kompol DK Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dipecat, yang diduga telah melakukan penganiayaan dan kriminalisasi terhadap Rahmadi.

Rahmadi tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Tanjungbalai telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Utara hari ini, Rabu (30/7/2025).

Pemeriksaan yang dilakukan Kaur Etika Subbid Wabprof Propam Poldasu merupakan tindak lanjut atas laporan dari Penasehat Hukum Rahmadi atas dugaan kriminalisasi yang dialaminya oleh oknum polisi Kompol DK Kanit 1 Subdit 3 Ditres Narkoba Polda Sumut.

Dalam hal ini kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, menyampaikan apresiasi yang sebesar besarnya atas gerak cepat Bid Propam Polda Sumut dalam menindak lanjuti laporan yang telah mereka sampaikan.

"Setelah laporan kami naik ke tahap Sidik maka penyidik akan melakukan pemeriksaan terkait dugaan kriminalisasi dan penganiayaan yang dilakukan oleh Kompol DK, sebab penangkapan Rahmadi tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) terhadap klien kami Rahmadi," ujar Suhandri Umar Tarigan setelah mendampingi kliennya di Lapas Tanjungbalai.

Lebih lanjut Suhandri menjelaskan bahwa laporan tersebut menuntut keadilan atas tindakan arogan Kompol DK yang diduga menganiaya Rahmadi saat penangkapan dan menuduhnya memiliki sabu-sabu seberat 10 gram, dan mengungkapkan  kekecewaannya karena Kompol DK tidak hadir dalam gelar perkara yang telah dilakukan Bid Propam pekan lalu.

Selain ke Bid Propam, Suhandri Umar Tarigan juga melaporkan Kompol DK ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut atas dugaan tindak pidana penganiayaan, dan berharap
agar Ditres Krimum Polda Sumut segera melakukan penyelidikan terhadap Kompol DK, mengingat kasus penganiayaan ini dirasa "jalan di tempat" dan sudah sejak Maret hingga saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Kami sangat mencintai dan menghargai institusi Polri. Namun, adanya oknum nakal seperti Kompol DK ini dapat merusak citra Polri yang kita cintai," tegas Umar, dan Umar berharap ada titik terang dalam kasus ini dan meminta Bid Propam maupun Ditres Krimum memberikan hukuman maksimal, bahkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), terhadap Kompol DK atas kekerasan dan penganiayaan yang dilakukannya.

Disamping itu pihak dari Keluarga Rahmadi berharap agar sidang etik terhadap Kompol DK segera dilakukan demi tegaknya keadilan, serta menjaga nama baik Institusi Polri dari oknum oknum anggota Polri yang tidak mematuhi etika dan kode etik Kepolisian Republik Indonesia.

  (Kabiro)

Posting Komentar untuk "Kuasa Hukum Rahmadi Apresiasi Tindakan Cepat Bidpropam Polda Sumut"

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan