Reduce bounce ratesindo Kepala Dinas LH Subang Sosialisaikan Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat di Desa dan Kelurahan - Indometro Media

Kepala Dinas LH Subang Sosialisaikan Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat di Desa dan Kelurahan

SUBANG, INDOMETRO.ID - Plt.Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang Iwan Rudianto, menghadiri kegiatan minggon Kecamatan Dawaun yang bertempat diaula Desa Dawuan Kaler, Kecamatan Dawaun, Kabupaten Subang.Rabu (2/7).

Dalam momentum minggon tersebut dimanfaatkan oleh Plt.Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang Iwan Rudianto untuk mensosialisasikan Intruksi Bupati No 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat di Desa dan Kelurahan.

Hadir dalam kesempatan minggon kecamatan, Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Camat Dawuan, Kapolsek Kalijati, Babinsa Desa Dawuan Kaler, Para Kepala UPTD Se Kecamatan Dawuan dan Para Kepala Fesa Se Kecamatan Dawuan.

Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang Iwan Rudianto dalam kesempatan tersebut menyampaikan Intruksi dari Bupati Subang No 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat di Desa dan Kelurahan. Selain itu, Ia juga menyampaikan nilai-nilai semangat ngabret itu dengan pemberdayaan masyarakat dan kolaborasi/gotong royong dalam pengelolaan sampah. 

Iwan juga menekanan bahwa sesuai surat edaran bupati tentang jum'at bersih harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

"Kebetulan hari, hari bhayangkara Ke 79 tahun 2025 yang jatuh pada setiap 1 juli, mari kita laksanakan jumsih dimunggu sekarang dengan dibagi tugas di tempat yang sudah ditetapkan bagi seluruh desa, PGRI, Kwaran, para UPTD, TNI dan Polri harus turun untuk membersihkan lingkungan baik di jalur jalan nasional, jalan desa dan jalan kabupaten sehingga dilingkungan desa menjadi bersih dan nyaman dilalui oleh para pengguna jalan dari berbagai daerah," Tegasnya

" Kami meminta, kepada Para Kepala Desa untuk tidak bosan, karena sesuai yang tercantum dalam intruksi bupati para kepala desa wajib membentuk bank sampah unit minimal 3 dan kecamatan membentuk bank sampah induk 1 unit sehingga di pertengahan 2026 nanti kita tidak membutuhkan TPA Jalupang tapi urusan sampah bisa selesai di Desa dan Kecamatan," Terangnya

"Sehingga, nantinya Kabupaten Subang bisa Zero Waste dan pengelolaan sampah seslesai di desa bahkan selesai dari sumbernya (rumah, tempat kerja, tempat usaha, tempat fasum dan fasos)," tuturnya

Sejalan dengan pelaksanaan intruksi Bupati, Iwan juga menyampaikan bahwa DLH juga menggandeng Puskopas Jabar untuk melakukan sosialisasi dan pelatihan dengan menjalankan teknologi olah sampah selesai dari sumber (TOSS). 

"Mohon dukungan juga dari dunia usaha setempat yang bisa support dalam kegiatan masyarakat yang menelola sampah," Pungkasnya

Udin

Posting Komentar untuk "Kepala Dinas LH Subang Sosialisaikan Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat di Desa dan Kelurahan"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?