Reduce bounce ratesindo Bea Cukai Tanjungbalai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,1 Miliar - Indometro Media

Bea Cukai Tanjungbalai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,1 Miliar

 

Tanjungbalai, Indometro.id -

Bea Cukai Tanjungbalai melaksanakan pemusnahan barang ilegal yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai di gudang Pelindo Bagan Asahan, Rabu (2/7/2025). Barang yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis komoditi, termasuk rokok ilegal, pakaian bekas, ban bekas, dan produk lainnya.

Kepala KPPBC Teluk Nibung, Nurhasan Ashari, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode Januari 2024 hingga Desember 2024. Dalam kurun waktu tersebut, KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung telah melakukan penindakan sebanyak 107 kali atas pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.

"Barang yang dimusnahkan memiliki total nilai mencapai Rp1.109.848.940 dan potensi kerugian negara sebesar Rp438.172.639," kata Nurhasan. Ia menambahkan bahwa pemusnahan ini telah melalui prosedur dan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kisaran.

Pemusnahan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Kepala KPP Pratama Kisaran, Kepala KSOP Tanjungbalai Asahan, dan perwakilan dari Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai serta Kapolres Asahan. Kegiatan pemusnahan ini berjalan dengan aman dan terkendali.

Nurhasan menegaskan bahwa Bea Cukai Teluk Nibung berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap barang ilegal yang masuk ke wilayah Indonesia. "Kami tidak akan berhenti dalam upaya melindungi masyarakat dari barang ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan merugikan negara," ujarnya.

Dengan pemusnahan ini, Bea Cukai Tanjungbalai berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku penyelundupan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan kepabeanan dan cukai.

  (Kabiro)

Posting Komentar untuk "Bea Cukai Tanjungbalai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,1 Miliar"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?