SUBANG, INDOMETRO.ID -Warga Desa Gambarsari, Desak Kejaksaan Negri Subang untuk segera menindaklanjuti pelimpahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektur Pembantu Khusus (IRBANSUS) Inspektorat Daerah (IRDA) Kabupaten Subang terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) Desa Gambarsari, Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang Tahun 2024.
Tokoh masyarakat Desa Gambarsari Agustia Yugana (58) membenarkan bahwa dirinya bersama warga yang lain telah melayangkan surat kembali ke Kejaksaan Negri Subang dengan tujuan untuk mempertanyakan tindaklanjut pelimpahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektur Pembantu Khusus (IRBANSUS) Inspektorat Daerah (IRDA) Kabupaten Subang yang diterima oleh Kejaksaan Negri Subang
"Kami warga gambarsari berharap ada ketegasan dari pihak Kejaksaan Negri Subang untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah (IRDA) agar secepatnya di kaji ke ranah hukum." Ungkap Agustia Yugana Tokoh Masyarakat Gambarsari kepada Indometro.id, Rabu (4/6).
Sementara Warga Lain, Tokoh Pemuda Desa Gambarsari Jajang Mustopa (45) meminta kepada Bupati Subang agar bisa bertindak tegas ketika Inspektorat Daerah (IRDA) mendapatkan temuan adanya kerugian negara.
"Kami warga gambarsari berharap kepada Bupati Subang untuk segera memberikan sanksi tegas kepada terduga pelaku karena dikhawatirkan apabila tidak ada sanksi tegas kedepan perbuatan korupsi di anggap hal biasa dan orang tidak merasa takut lagi untuk melakukan perbuatan korupsi di Kabupaten Subang," Pintanya
Lanjutnya, Ia juga menuturkan bahwa Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atau pengembalian kerugian negara adalah pilihan kurang bijak untuk pencegahan korupsi karena tidak menimbulkan efek jera dan terkesan seperti pinjaman sementara
"Karena sewaktu-waktu ketika terbongkar cukup hanya di kembalikan saja." Tutupnya.
Udin


Posting Komentar untuk "Warga Gambarsari, Desak Kejari Subang Segera Tindaklanjuti Pelimpahan LHP Inspektorat Daerah "