Satres Narkoba Polres Subang Amankan 327 Butir Obat Tanpa Izin

SUBANG, INDOMETRO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar yang dilakukan oleh seorang pria di wilayah Kelurahan Cigadung, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.

Pelaku berinisial YA (Yusup Andiana), pria kelahiran Subang tahun 2000, diamankan di rumahnya di Jalan MT. Haryono Gang Kudapawana No. 38, pada Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. 

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh petugas, ditemukan ratusan butir obat terlarang jenis Tramadol dan Hexymer yang disimpan di dalam lemari pakaian.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?
Barang bukti yang berhasil diamankan 25 blister Tramadol masing-masing berisi 10 butir, Potongan blister Tramadol berisi 5 butir, 4 plastik klip masing-masing berisi 12 butir Hexymer, 4 plastik klip masing-masing berisi 6 butir Hexymer, Uang tunai Rp10.000,-
dan 1 unit handphone OPPO A15 warna putih berikut simcard.

Total keseluruhan obat-obatan yang diamankan sebanyak 327 butir.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial NYA yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Obat-obatan tersebut rencananya akan diperjualbelikan oleh pelaku kepada konsumen.

Pelaku kini diamankan di Mapolres Subang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.
Kasat Res Narkoba Polres Subang, AKP Udiyanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk memburu sumber pasokan obat-obatan yang diterima oleh pelaku.

“Kami tegaskan, peredaran sediaan farmasi tanpa izin merupakan kejahatan yang membahayakan keselamatan masyarakat. Satres Narkoba Polres Subang akan terus berkomitmen menindak tegas pelaku-pelaku yang terlibat dalam peredaran obat ilegal,” tegas AKP Udiyanto.

"Saat ini, proses penyidikan tengah berjalan, termasuk pemeriksaan kesehatan tersangka, pemeriksaan saksi-saksi dan ahli, serta pelengkapan administrasi penyidikan lainnya," Pungkasnya

Udin

Posting Komentar untuk "Satres Narkoba Polres Subang Amankan 327 Butir Obat Tanpa Izin"