Pringsewu, indometro.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu kembali melakukan langkah tegas dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi aparatur desa se-Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2024.
Penggeledahan dilaksanakan pada Selasa, 3 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah yang juga difungsikan sebagai kantor Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Perwakilan Provinsi Lampung. Lokasinya berada di Jl. Panglima Polem Gg. Sawo No. 37, Kota Bandar Lampung.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu, Kadek Dwi Ariatmaja, dalam siaran persnya menyampaikan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: 209/L.8.10/Fd.2/06/2025 tertanggal 3 Juni 2025.
"Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi kegiatan Bimtek Peningkatan Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, serta Studi Tiru yang diikuti oleh aparatur desa se-Kabupaten Pringsewu," ujar Kadek.
Dalam proses penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan langsung dengan pelaksanaan kegiatan Bimtek tersebut.
Menurut Kadek, pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini secara profesional dan transparan. "Kami berkomitmen memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan Bimtek ini," tegasnya.
Kegiatan Bimtek yang menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 ini diduga sarat penyimpangan, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih berlangsung dan Kejari Pringsewu belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Namun demikian, pihak Kejaksaan menegaskan bahwa setiap pihak yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(*)
Posting Komentar untuk "Penyidik Kejari Pringsewu Geledah Kantor LPPAN Terkait Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa 2024"