Pringsewu, indometro.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi menetapkan G.K., seorang mantri pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pringsewu, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) di Unit BRI Pringsewu 1 untuk periode 2020–2022.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Pringsewu mengantongi bukti yang cukup sesuai ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP atas tindakan G.K. dalam perkara dugaan korupsi tersebut," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu, Kadek Dwi Ariatmaja, Senin (28/04/2025).
Kadek menjelaskan, G.K. yang bertugas sebagai mantri BRI diduga menyalahgunakan jabatannya dengan memalsukan dokumen dan menggunakan identitas orang lain untuk mengajukan serta mencairkan kredit, yang kemudian hasilnya dinikmati secara pribadi.
"Berdasarkan hasil audit auditor Kejaksaan Tinggi Lampung dengan nomor: R-47/L.8.7/H.III.3/04/2025 tanggal 16 April 2025, tindakan tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp520 juta," tambah Kadek, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Wisnu Bagus Wicaksono, S.H., M.Hum.
Untuk kelancaran penyidikan dan mencegah upaya melarikan diri atau penghilangan barang bukti, Penyidik Kejari Pringsewu menahan G.K. selama 20 hari ke depan, mulai 28 April hingga 17 Mei 2025, di Rutan Way Hui. Proses pengawalan tersangka juga dibantu oleh dua personel dari Kodim 0424 Tanggamus.
G.K. disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kadek menambahkan, proses penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari laporan internal PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pringsewu kepada Kejari Pringsewu.
"Ke depan, kami bersama pihak terkait akan melakukan perbaikan tata kelola dan upaya mitigasi risiko agar kejadian serupa tidak terulang kembali," tutup Kadek.(*)
Posting Komentar untuk "Kejari Pringsewu Tetapkan Mantri BRI sebagai Tersangka Korupsi KUR dan Kupedes"