PALI, INDOMETRO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PALI berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Peristiwa ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/I/2025/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel tanggal 17 Januari 2025, dengan korban atas nama Guntoro bin Suarno (32), warga Desa Sungai Baung, Kecamatan Talang Ubi.
Kejadian bermula pada Jumat, 17 Januari 2025 sekitar pukul 21.30 WIB di rumah korban di Dusun III, Desa Sungai Baung. Saat itu, korban didatangi dua pria yang menawarkan pisang untuk dijual. Karena sudah malam, korban menolak tawaran tersebut.
"Namun, kedua pelaku tidak menerima penolakan itu dan melakukan pemukulan secara bersama-sama terhadap saya," ujar Guntoro dalam keterangannya kepada penyidik.
Salah satu pelaku, berinisial B bin Am (24), seorang buruh harian lepas asal Desa Sungai Baung, berhasil diamankan. Sementara rekan pelaku, yang diketahui berinisial Y, masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah mendapat informasi keberadaannya di wilayah Desa Sungai Baung.
Dipimpin Kanit Idik I Pidum, Ipda La Ode Ananta Yudhistirah, S.Tr.K, bersama Tim Opsnal Beruang Hitam yang dikomandoi Aipda Paryanto, polisi berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan.
"Pelaku mengakui perbuatannya bersama seorang rekannya saat diinterogasi. Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu helai baju kemeja lengan panjang bermotif biru putih, serta hasil visum dari korban," terang AKP Nasron kepada media ini, Sabtu (26/4).
Ia juga menyampaikan pesan dari Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., bahwa Polres PALI berkomitmen memberantas segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan di wilayah hukum Polres PALI. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak kriminal. Kami pastikan penanganannya akan dilakukan secara tegas dan profesional," tegas Kapolres melalui Kasat Reskrim.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres PALI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.
(Riko Eriyadi)
Posting Komentar untuk "Kasus Pengeroyokan di Sungai Baung, Satu Pelaku Diamankan Polisi"