Indometro// Merangin. Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin, Jambi, Mulyadi, sepertinya akan kian melebar.
Terbaru, Mulyadi yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Merangin, melaporkan balik mantan anggota DPRD Merangin periode 2019-2024 berinisial HJ. Hal itu diketahui saat beberapa awak media memergoki Mulyadi beserta kuasa hukumnya memasuki gerbang Polres Merangin, pada Rabu 26/3 siang.
‘’Jadi saya duga dalam penetapan saya sebagai tersangka di paksakan dan diduga ada keterangan palsu yang di sampaikan kepada penyidik, baru-baru ini saya mendapatkan informasi bahwa berkas perkara saya dikembalikan seutuhnya oleh Kejaksaan kepada penyidik Polres Merangin. Berbekal itu saya berdiskusi dengan tim kuasa hukum hingga akhirnya mengambil langkah melaporkan balik HJ, orang yang dulu melaporkan saya,” kata Mulyadi.
Tidak hanya melaporkan HJ, Mulyadi yang berlatar belakang pendidikan hukum itu juga melaporkan tiga orang lainnya yang kala itu berstatus sebagai saksi yang dihadirkan oleh HJ. Menurut Mulyadi ketiga saksi itu diragukan kesaksiannya yang berakibat merugikan dirinya.
‘’Ya ada tiga orang yaitu P, H, dan M Kesaksian mereka merugikan saya secara hukum,” tambahnya.
Ditempat yang sama, Kuasa Hukum Mulyadi, Dede Riskadinata SH menyatakan laporan yang dilakukan oleh kliennya itu telah diterima.
‘’Iya Alhamdulillah laporan klien kami telah diterima teregister di Polres Merangin pada Rabu, 26 Maret 2025. Dengan nomor STP/925/III/2025/Reskrim. Kami berharap laporan ini segera diproses secara adil,” ungkap Dede.
Sejak awal kasus ini menjadi perhatian publik, terutama mengingat status Mulyadi sebagai seorang legislator aktif.
Sementara itu Polres Merangin sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan lebih lanjut dari laporan balik yang dilayangkan Mulyadi.
Penulis: Mulyadi
Posting Komentar untuk "Merasa Nama Baiknya Tercemar, Mulyadi Anggota DPRD Merangin, Lapor Balik HJ CS"