METANGIN-indometro.id melanjuti berita sebelum nya terkait ada nya Aktivitas melawan hukum jenis Penambang Emas Tanpa izin (PETI) di wilayah Desa simpang limbur areal sungai belengo yang semakin meraja lela mengeruk isi perut bumi dan merusak alam sehingga membuat aliran sungai belengo menjadi acak-acakan dan tidak terarah lagi, dan air nya pun tidak layak untuk di mampaat lan lagi.
Para pemilik PETI ini Berunisial LK, HZ, HR dan YD ini memang seperti nya kebal hukum atau tak tersentuh hukum...? Mereka mengaku punya keamanan dan uang keamanan di setor ke GN...disini diminta kepda APH Kabupaten merangin khusus nya Polsek Pamenang dan Polres Merangin untuk dapat melaku kan penertiban Akativitas PETI yang jelas-jelas melanggar hukum ini dan mengaman kan para pelaku PETI tersebut.
Dari sisi regulasi, PETI telah melanggar Undang-Undang Nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba. Pada Pasal 158 UU tersebutt disebut bahwa orang yang melaku kan penambangan tanpa izin di pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
PETI adalah kegiatan tanpa izin dan memicu kerusakan linggkungan, kegiatan ini juga dapat memicu terjadi nya konplik horizontal di dalam mastarakat, selain itu PETI juga mengabai kan kewajiban-kewajiban baik itu terhadap negara maupun terhadap masyarakat.
Maka dari itu di harap kan kerjasana nya kepada APH kabupaten merangin dan instansi-instansi terkait terutama nya Bapak Kapolres merangin yang terhormat dan Bapak Kapolsek pamenang agar dapat menertib kan Aktivitas melawan hukum Jenis PETI di wilayah Desa simpang limbur kecamatan pamenang barat kabupaten merangin ini demi terjaga nya kelestarian Alam.(Yzd).
Posting Komentar untuk "Tangkap dan Ringkus Para Pelaku PETI di Wilayah Desa Simpang Limbur kec.Pamenang barat kab.merangin."