Indometro, Merangin - Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran sungai Batang Merangin, Tepatnya di wilayah Desa Mudo, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, hanya berjarak 1 KM dari markas polisi Polsek Bangko.
Kegiatan tanbang ilegal tersebut Sukses merusak atau Membolak Balikkan Dasar sungai Batang Merangin, Tampa ada tindakan hukum yang di ambil oleh Jajaran Polres Merangin, Khususnya Polsek Bangko. Sabtu 8 Feb 2025.
Keberadaan penabang emas Ilegal menggunakan rakit di Desa Mudo, sudah berjalan lama, namun tidak ada tindakan pencegahan dan penertipan oleh Polsek Bangko, sedangkan jarang Polsek dan wilayah kerja tabang emas Ilegalenggunakannrakit tersebut sangat lah dekat.
Baru-baru ini polres Merangin AKBP Roni, mengatakan kepada media akan berperang melawan pelaku Pelaku Penabangan Emas Tampa Izin ( PETI) di wilayah Kabupaten Merangin.
Tindakan tersebut di lakukan dengan pembuktian menangkap alat berat jenis Excavator merek CAT di wilayah Desa Parentak, Kecamatan Pangkalan Jambu dengan tersangka 3 orang.
Dan penindakan Penabangan emas mengunakan medin Dompeng di kecamatan Tabir, dengan tersangka 5 orang.
Namun hal tersebut bertolak belakang dengan kegiatan Tabang emas Ilegal di Desa Mudo, yang berada di pinggir kelupa mata Polsek Bangko, tidak ada penindakan hukum, seakan berhembus dugaan ada pembiayaran.
Sesuai dengan pepatah lama mengataka:
"Semut di seberang lautan tampak, namun Gajah di telapak mata tidak tampak"
Kepala Desa Mudo yang seharusnya melakukan pencegahan kegiatan Penabangan Tampa izin di wilayah yang dia pimpin, karena jelas kegiatan tersebut dapat berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat, serta merusak ekosistem sungai yang menjadi tempat hidup biota sungai seperti Ikan dan Lain-lain.
Informasi yang di dapat oleh awak media ini dari sumber yang dapat di percaya diduga pemodal, Pemilik, Serta pelaku Penabangan emas Tampa izin di Desa Mudo ada delapan orang yaitu berinisial ( S) = Suhot, (A) = Atong, (M) = Madi, (A) = Agus, (P) = Pani, (A) = Andi, (T) = Taufik, ( SM) = SH Mulyamin, (S) = Samsiar.
Tempatnyo kerjo ado di muaro sungai Tantan dan ada di bawah sircuit Rio Alip Dusun Mudo, delapan orang ini diduga pelaku pemodal,pemilik mesin pencari emas bang.
" Ada 8 set Dompeng kapal yang kerjo di aliran sungai Batang Merangin wilayah desa Mudo bang. ucapnya "
"Untuk namo-namonya Suhot, Atong, Madi, Agus, Pani, Andi, Taufik,SH. mulyamin, dan Samsiar. Tanbahnya"
"Adapun tempat di kerja bang ada di sekitar muara sungai Tantan, dan ada jugo yang kerja di bawa sircuit Rio Alip Dusun Mudo atau sering orang sebut taman buayo. Tutupnya."
Sehingga sudah sepatutnya Jajaran Polres Merangin turun tangan untuk menertibkan kegiatan penabangan emas Tampa izin (PETI) di aliran sungai batang Merangin di wilayah Desa Mudo tersebut.
Sebagai mana masyarakat ketahui dampak dari aktivitas PETI sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup masyarakat yang tinggal di bantaran sungai Batang Merangin tersebut.
Dikarenakan tabang emas ilegal ini diduga menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri atau Air Raksa. Penggunaan merkuri atau air Raksa yang menjadi salah satu bahan utama dalam proses pemisahan emas dengan logam hitam sering masyarakat sebut kalam.
Sebuah studi mencatat bahwa 37% emisi merkuri global berasal dari aktivitas penambangan emas tampa izin (PETI). Kondisi ini menjadikan PETI di di desa Mudo menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat yang berdomisili di bantaran sungai batang merangin.
Aktivitas dompeng rakit didesa mudo jelas tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP), namun kegiatan ini masih berlangsung tanpa ada pencegahan dari pemerintah desa dan Polsek Kota Bangko.
Menurut Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku PETI dapat dijerat dengan Pasal 158 yang mengancam hukuman penjara hingga 5 tahun.
( Mulyadi)
Posting Komentar untuk "Lemahnya Penegakan Hukum Oleh Polres Merangin, Terkait Tambang Emas Ilegal di Desa Mudo"