Polres Asahan Ungkap Delapan Kasus Pidum

Daftar Isi

 

Asahan/Sumut, Indometro.id - Polres Asahan berhasil mengungkap delapan kasus tindak pidana umum (pidum) di wilayah hukumnya. Kasus-kasus tersebut meliputi satu kasus cabul, dua kasus curanmor, satu kasus curbis, dan empat kasus curat.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini juga dilakukan oleh Polsek jajaran Polres Asahan. "Empat kasus pencurian pemberatan dan kasus pencurian sepeda motor itu diungkapkan oleh Polsek di bawah Polres Asahan," kata Kapolres AKBP Afdhal Junaidi saat konferensi pers di Mapolres Asahan Pada Selasa 4 Februari 2025.

Lebih lanjut, Kapolres AKBP Afdhal Junaidi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Polres Asahan dan masyarakat. "Kami berharap bahwa pengungkapan kasus ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk selalu bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Asahan," kata Kapolres.

Sedangkan pengungkapan Polres Asahan ada tiga kasus, di antaranya kasus cabul yang melibatkan pamannya. "Ayah korban sebelumnya sudah kita tangkap dan saat ini pamannya sedang kita proses," kata Afdhal.

Sementara itu, untuk kasus curat, tersangkanya ada empat orang berinisial Iwas alias MHD, Bro, AS, dan PS. Sedangkan untuk kasus curbis, ini merupakan pengungkapan dari Polsek jajaran.

Kapolres AKBP Afdhal Junaidi berharap bahwa pengungkapan kasus ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Asahan. "Kami akan terus melakukan upaya-upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Asahan," kata Kapolres.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres AKBP Afdhal Junaidi juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam pengungkapan kasus-kasus tersebut. "Kami berharap bahwa kerja sama antara Polres Asahan dan masyarakat dapat terus berlanjut untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Asahan," kata Kapolres.

  (Kabiro)

Posting Komentar

BUTUH BANTUAN HUKUM ?
banner image