Nafsu Setan Seorang Ayah Tega Perkosa Anak Kandung Masih di Bawah Umur

Daftar Isi

Indometro.id, Duri - Kalaulah Nafsu setan sudah membara merasuki Manusia serta tidak dapat dikendalikan maka terjadilah hal yang tidak wajar dilakukan untuk melampiaskan dengan siapapun.

Seperti yang dilakukan seorang pria berinisial GA yang tinggal di Desa Harapan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau tega menggerayangi anak kandungnya sendiri sebut saja bernama Kuning yang masih berusia dibawah umur.

Saat ini Ayah Kandung yang tega melakukan hal yang buruk tersebut sudah diamankan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Mandau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsek Mandau, AKP Primadona saat dikonfirmasi menyebutkan Penangkapan Tersangka GA yang merupakan Pelaku Cabul Terhadap anak tersebut pada hark Senin 3 Februari 2025 sekitar pukul 17.30 Wib, di Jl. Desaharapan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

"Kronologis atas Perbuatan GA tersebut awalnya diketahui oleh Pelapor yang merupakan istrinya awalnya ribut tentang masalah rumah tangga, dan Tersangka mengusir seluruhnya termasuk anak anak," kata AKP Primadona Selasa (4/2/2025)

Ditambahkannya, Disaat itu secara spontan istrinya menanyakan kepada korban, kakak pernah dipegang kemaluannya sama ayah?" dan dijawab oleh korban iya pernah ayah memasukan jarinya ke kemaluan kakak dan ayah juga menyuruh pegang kemaluannya", setelah kejadian itu dirinya menjumpai saksi dan menceritakan semua kejadian tersebut.

"Atas kejadian tersebut Istrinya merasa tidak senang dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tuturnya.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/32/I/2025/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU, diutarakan Mantan Kasatreskrim Polres Dumai ini, Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku Tim Unit Reskrim Polsek Mandau bergerak untuk melakukan penangkapan.

"Pada hari Senin 03 Februari 2025 sekitar pukul 17.30 Wib, Tim Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil mengamankan Tersangka GA diduga Pelaku saat berada di rumah miliknya pada saat itu tengah santai duduk," terangnya.

Kemudian setelah itu, AKP Primadona juga mengatakan Tim Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan Interogasi terhadap Tersangka GA dan ia mengakui bahwa telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anaknya sendiri tersebut.

Selain itu Tim Unit Reskrim Polsek Mandau, dijelaskannya, berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) yaitu berupa Sepasang Baju dan celana korban warna merah dan merah maroon.

"Saat ini Tersangka GA beserta BB sudah berada di Mapolsek Mandau guna dilakukan Penyelidikan atau Proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 thn 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU," tandasnya.***

Posting Komentar

BUTUH BANTUAN HUKUM ?
banner image