![]() |
(Photo: Petugas Satpol PP Labuhanbatu Sidak Distributor Makanan Diduga Tak Kantongi Izin di Jalan Baru, Kecamatan Rantau Selatan/ Rabu, 12/02/2025/ Tim) |
RANTAUPRAPAT, Indometro.id - Menindak lanjuti pemberitaan media online terkait adanya gudang distribusi jajanan atau makanan yang diduga tak memiliki dokumen legalitas resmi yang terletak di Jalan H.Adam Malik, Kecamatan Rantau Selatan, Satpol PP Labuhanbatu gerak cepat melakukan pemeriksaan ke lokasi pada, Rabu (12/02).
Kehadiran petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Labuhanbatu itu untuk memastikan guna memeriksa dokumen legalitas perusahaan belum mendapat hasil. Sebab, pimpinan distributor jajanan diduga milik UD Jaya Makmur tersebut sedang tidak berada ditempat.
Pantauan tim Indometro.id saat melakukan investigasi langsung kelokasi, Rabu (12/02), tak terlihat aktivitas pekerja namun terdapat sejumlah unit sepeda motor dan satu mobil box barang terparkir di halaman diduga milik karyawan dan perusahaan dagang tersebut.
Menurut salah satu pihak distributor saat ditemui dilokasi beriniasial K, yang tak ingin namanya disebutkan bahwa, Manager UD Jaya Makmur sedang berada di Polres Labuhanbatu.
“Pak Edi lagi ada urusan di polres. Tadi sudah datang juga orang Satpol PP jumpa sama perwakilanlah orang audit,” jelasnya.
Hal yang sama, Kasat Pol PP Labuhanbatu Muhammad Yunus yang selalu merespon baik saat berkordinasi dengan awak media saat dikonfirmasi kembali via WhatsApp mengatakan, bahwa anggotanya telah meninjau gudang distributor jajan itu, namun pemilik tidak ada ditempat.
“Sudah dicek, tapi pemiliknya masih di Polres Labuhanbatu” jawabnya, Rabu (12/02).

(Photo: Tampak Depan Gudang Distributor Jajanan dan Makanan Sepi Tak Terlihat Aktivitas/Rabu/12/02)

Diberitakan sebelumnya, gudang jajanan atau makanan diduga milik UD Jaya Makmur yang berada di Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu kuat dugaan tak memiliki dokumen legalitas izin usaha perdagangan secara resmi.
Pasalnya, bangunan untuk usaha dagang distribusi jajanan tersebut diduga tak memiliki IMB. Tak hanya itu, UD Jaya Makmur juga diduga tak kantongi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) serta dugaan tak adanya dokumen Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari dinas terkait.
Pantauan oleh tim Indometro.id, Selasa (11/02), gudang tersebut berada tepat di Simpang Perumahan BHP (Bukit Hijau Permai) di Jalan H. Adam Malik, Rantau Selatan. Terlihat, aktivitas bongkar muat barang masuk oleh pekerja di lokasi.
Selanjutnya, upaya tim untuk melakukan konfirmasi mengenai informasi tersebut guna memastikan kebenaran legalitas distribusi usaha dagang itu melalui seorang pria yaitu Edi, disebut sebagai Manager Jaya Makmur. Namun, pesan WhatsApp hanya dibaca tanpa merespon.
Bungkamnya manager itu membuat tanda tanya besar. Artinya, tudingan yang ditanyakan tim adalah fakta yang terjadi sehingga pihak dari UD Jaya Makmur yang disebut sebagai manager terdiam.
Maka dari itu, selanjutnya, peran Satpol PP Labuhanbatu dibutuhkan untuk menguak adanya gudang milik usaha dagang yang diduga tak memiliki legalitas. Kasat Pol PP M. Yunus mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan.
“Terimakasih infonya, besok coba kita cek,” jawab Kasat Pol PP M Yunus dengan cepat via WhatsApp, pada Selasa (11/02).
Sebelumnya, Kepala DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ) Kabupaten Labuhanbatu Sarbaini Harahap, saat dikonfirmasi wartawan guna memastikan izin usaha dagang tersebut, hingga berita ini ditayangkan redaksi belum memberikan jawaban. (TIM)
Posting Komentar untuk "Gerak Cepat Satpol PP Labuhanbatu Sidak Gudang Distributor Diduga Tak Memiliki Izin"