Dua Residivis di PALI Terciduk Bawa Senjata Api Rakitan, Polisi Bertindak Cepat!

Daftar Isi

 

Indometro.id

PALI – Unit Reskrim Polsek Penukal Abab berhasil mengamankan dua pria yang kedapatan membawa senjata api rakitan saat melintas di Jalan Raya Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, Senin (03/02/2025) dini hari.


Kedua pelaku yang merupakan residivis ini langsung digiring ke Mapolsek Penukal Abab beserta barang bukti senjata api jenis revolver rakitan dan tiga butir amunisi kaliber 38 mm.


Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Penukal Abab AKP Dedy Kurnia, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari patroli rutin yang dilakukan personel Polsek.


Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mencurigai sebuah sepeda motor Yamaha Vixion biru tanpa nomor polisi yang melaju dari Desa Karang Agung menuju Desa Betung.

"Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab IPDA A. Wadi Harpa, S.H., M.H., memerintahkan anggotanya untuk menghentikan kendaraan tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan senjata api rakitan dan amunisi yang diselipkan di pinggang IR (22)," ujar Kapolsek, Selasa (04/02/2025) pagi.


Pelaku yang diamankan, IR (22) dan RD (26), diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP).


"IR sebelumnya menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan 15 hari di Lapas Muara Enim atas kasus serupa pada 2022. Sedangkan RD juga pernah menjalani hukuman 1 tahun 1 bulan 15 hari di Lapas Muara Enim setelah divonis bersalah pada 2023," jelas AKP Dedy Kurnia.


Saat diinterogasi, IR mengaku bahwa senjata api tersebut merupakan milik RD.

"Dari hasil pemeriksaan, senjata itu dibawa dengan alasan yang masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Namun, kepemilikan senjata api ilegal sangat berbahaya, dan kami akan terus menindak tegas pelaku-pelaku kejahatan bersenjata," tegasnya.


Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal.


"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek Penukal Abab untuk proses hukum lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya kepemilikan senjata api ilegal di lingkungan sekitar," tutup AKP Dedy Kurnia.

( Riko Eriyadi )

Posting Komentar

BUTUH BANTUAN HUKUM ?
banner image