Bos Tambang Ilegal dan Rekan-Rekannya di Jebloskan Ketahanan Polresta Manokwari, Permohonan Praperadilan Ditolak


Manokwari, Indometro.id -

Sebanyak tujuh orang yang terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal di Manokwari kini mendekam di tahanan Mapolresta Manokwari. Mereka ditangkap dalam operasi penambangan tanpa izin (Peti) yang dilakukan Polresta Manokwari.

"Kita lakukan operasi pada 21 Desember lalu dan berhasil menangkap tujuh penambang serta barang bukti," ujar Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Raja Napitupulu, pada Selasa (18/2/2025). Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Manokwari, Ipda Sitanala Satria, menambahkan bahwa setelah penyidikan, tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah TA alias Bos Gareng, HR, HY, JR, AD, PS dan SN.

"Setelah kami lakukan penetapan tersangka pada Desember 2024 lalu, TA alias Gareng mengajukan praperadilan untuk menguji proses penetapan tersangka dan penahanan," kata Ipda Sitanala Satria.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Praperadilan yang dipimpin Hakim Tunggal, Dr Markham Faried SH MH, di Pengadilan Negeri Manokwari, menolak permohonan TA alias Gareng. "Alhamdulillah, hakim tunggal tadi menolak permohonan pemohon," ungkap Sitanala. Dalam permohonan tersebut, pemohon meminta agar majelis menerima permohonan dan menyatakan surat perintah penyidikan yang menetapkannya sebagai tersangka tidak sah.

Hal ini terkait dengan dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin serta pemanfaatan batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin. "Ditolak seluruh permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya, menghukum pemohon membayar biaya perkara sebesar nihil," kata Hakim Tunggal melalui Humas Pengadilan Negeri Manokwari, Ahmad SH. Setelah menghadapi praperadilan, penyidik tindak pidana tertentu Satreskrim Polresta Manokwari berencana melimpahkan berkas, tersangka, dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Manokwari.

"Berkas sebenarnya sudah lengkap, namun karena menghadapi praperadilan, rencana kami limpahkan ke kejaksaan besok," ujar Sitanala.

Dia juga menyebutkan bahwa barang bukti yang diamankan berupa emas murni hasil penambangan. "Karena pengakuan mereka baru menambang selama tiga minggu, kami amankan sekitar 0,8 gram emas dan alat-alat dulang, seperti dompeng dan alkon," tambahnya. Saat ini, ketujuh penambang ilegal tersebut menjalani penahanan di Rutan Polresta Manokwari.

Pada pekan lalu, Ditreskrimsus Polda Papua juga berhasil mengamankan 22 orang yang terdiri dari pemodal dan penambang di dua lokasi berbeda. Di kawasan Wareswi Distrik Masni Manokwari, sembilan orang beserta barang bukti emas dan alat tambang diamankan, sementara 13 orang berhasil ditangkap di kawasan Distrik Hing.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat, Kombes Soni Tampubolon, menegaskan bahwa operasi penambangan ilegal di Manokwari dan Pegunungan Arfak merupakan bagian dari keseriusan Polda Papua Barat dalam menindaklanjuti arahan pemerintah. "Bentuk keseriusan kami dalam menjalankan arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto," kata Kombes Pol Soni Tampubolon.

Sebelumnya, Polda Papua Barat menggelar operasi Peti di dua lokasi, yakni Kawasan Waserawi Distrik Masni dan kawasan Hing Distrik Hing Kabupaten Pegaf.

Dari hasil operasi, sebanyak 22 orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan barang bukti berupa alat berat, emas, dan peralatan mendulang.

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Ongky Isgunawan, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan intelijen yang menunjukkan aktivitas tambang ilegal di dua lokasi tersebut. "Tim awalnya melihat adanya kegiatan penambangan menggunakan alat berat ekskavator dan langsung melakukan penangkapan," ujarnya.

Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat menekan aktivitas penambangan ilegal yang merugikan lingkungan dan melanggar hukum.

Sumber: KOMPAS.com

Posting Komentar untuk "Bos Tambang Ilegal dan Rekan-Rekannya di Jebloskan Ketahanan Polresta Manokwari, Permohonan Praperadilan Ditolak"