Bengkalis, Indometro.id - Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 13.23 gram. Kasus ini terungkap setelah petugas melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap tiga tersangka.
Kronologi Penangkapan, Pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025, Kasat Res narkoba IPTU Doni Binsar, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Ampera Kelurahan Duri Timur Kecamatan Mandau. Kabupaten Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika," Ucap Kasat Narkoba Iptu Doni Binsar, Jumat (24/01/2025).
Selanjutnya, Kasat Res narkoba memerintahkan Kanit 2 IPDA Doni Irawan dan Team Opsnal melakukan lidik di sebuah rumah di Jalan Ampera Kelurahan Duri Timur Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Tersangka dan Barang Bukti Tiga tersangka yang ditangkap, FE Alias Efri 38 tahun, warga Jalan Alhamrah Kelurahan Duri Timur, JH alias Jon Terano 48 tahun, warga Jalan Bambu Kuning Kelurahan Babussalam. Dan A alias Aan 46 tahun, warga Jalan Bambu Kuning Kelurahan Babussalam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Barang bukti yang ditemukan dari tiga tersangka berinisial EF alias Efri, 8 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 buah dompet kecil warna coklat, 1 buah tabung permen karet warna biru, 1 unit handphone android warna dongker, 1 unit timbangan, 1 bungkus plastik pack kosong, Uang Tunai Rp. 25.000
Dari tersangka JH alias Jon Terano diamankan barang bukti, 3 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu 1 buah kotak rokok, 1 buah kaca pirex, 1 buah alat hisap/bong (bersama dikuasai tersangka 3),1 unit handphone android warna hitam
Ketiga tersangka dinyatakan positif (+) Metamphetamine berdasarkan hasil tes urine.Tindakan Selanjutnya Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.**
Posting Komentar untuk "Tiga Tersangka Ditangkap Memiliki Sabu Lebih Kurang 13.23 gram"