Reduce bounce ratesindo Man Warga Bluran Panjang , Terang Terangan Mengaku Penadah Emas Hasil Tambang Ilegal - Indometro Media

Man Warga Bluran Panjang , Terang Terangan Mengaku Penadah Emas Hasil Tambang Ilegal



Merangin, Indometro. Id. Penadah/ Penampung emas dari hasil penabangan emas ilegal di waliyah Bluran panjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, akhir-akhir ini semakin berani secara terang-terangan menjalakan bisnis ilegalnya, tampa ada rasa takut penindakan dari pihak kepolisian. Sabtu, 11/01/2024.


Salah satu warga yang akrap di panggil Man berdomisili di desa Bluran Panjang saat di compirmasi melalui sambung telpon melalui aplikasi Wahtssap dengan nomor +62 823-6106-912X membenarkan dirinya adalah pembeli emas hasil tabahg ilegal di wilayah dia tinggal. 


"Ia bang, saya tidak membeli emas di lubuk bumbum, namun saya di tanjung ilir, ia bang saya pembeli emas di sini"


Sudah sepatutnya pihak kepolisian baik itu polsek Tabir, dan polres merangin menindak pelaku penadah emas dari hasil tambang ilegal. 


Hukum bagi penadah emas hasil tambang ilegal di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan, antara lain Pasal 162 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara sebagai mana berbunyi, Penadah emas hasil tambang ilegal dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00.


Serta terdapat juga dalam Pasal 163 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009, Jika penadahan menyebabkan kerusakan lingkungan, pidana penjara dapat ditingkatkan menjadi 10 tahun atau denda Rp 20.000.000.000,00.


Atas dasar tersebut sudah sepatutnya pihak kepolisian untuk menangkap pelaku penadah emas ilegal yang ada di kabupaten merangin, khusunya di desa Bluran Panjang, kecamatam Tabir, Kabupaten Merangin. 


( Mulyadi) 

Posting Komentar untuk "Man Warga Bluran Panjang , Terang Terangan Mengaku Penadah Emas Hasil Tambang Ilegal"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?