Merangin, Indometro.id. Tindakan tegas Wakil Ketua II, DPRD Merangin, Ahmad Fahmi kepada PT Sumber Guna Nabati (SGN) bukan tampa alasan, soalnya ahmad fahmi menilai permasalahan yang terjadi di PT. SGN sudah lama terjadi, namun managemen tidak ada etikan baik untuk berbenah sampai saat ini.
Banyak problem yang terjadi pada PT SGN yang berada di Desa Bungo Antoi, Kecamatan Tabir Selatan tersebut.
Mulai dari pengolahan limbah yang diduga di buwang ke sungai langsung, Tampa ada pengolahan yang dilakukan oleh PT. SGN, Penyaluran CSR yang tidak jelas makanismenya, penggunaan jalan yang tidak sesuai dengan kapasitas angkutan, serta tidak adanya kemitraan dengan petani sawit setempat. Regulasinya jelas jadi PT. SGN harus mematuhi aturan dan undang-undang yang berlaku di negara indonesia.
Saat hiring di ruang Banggar DPRD Merangin, antara DPRD dan Manegemen PT. SGN , Wakil ketua II menilai meneger PT.SGN bertele-telah sehingga menimbulkan kemarahan dari Anggota DPRD. Padahal pemerintah kabupaten Merangin sudah berkali-kali memberikan rekomendasi pembenahan agar PT SGN beroperasi harus menjalankan kewajibannya, serta tidak merugikan masyarakat setempat.
Belum lagi izin operasional PT SGN diduga tidak sesuai dengan aturan yang ada. Menurutnya kepala daerah baik itu bupati, gubenur harus memastikan kerja sama kemitraan antara pabrik tanpa kebun dengan petani sebelum izin pabrik di terbitkan.
Anton pemuda Merangin, mendukung penuh langkah yang di ambil oleh Wakil Ketua II, Ahmad Fahmi, karena PT. SGN selama ini di nilai tidak patuh kepada pemerintah Kabupaten Merangin, serta peraturan dan undang-undang yang ada di indonesia. Sehingga polemik selalu ada di manegemnPT SGN dan Masyarakat setempat.
"Kami mendukung langkah tegas Wakil Ketua II DPRD, Merangin, Ahmad Fahmi terhadap PT SGN. Yang selama ini kami nilai Banyak Polemik antara management dan masyarakat setempat"
Para kepala daerah mengawasi dan memverifikasi adanya kerja sama antara petani dengan pendirian pabrik yang tidak memiliki kebun, sangat berbahaya jika pemerintah daerah tidak mengetahuinya.
Dengan mengetahui kerja sama kemitraan maka dapat di ketahui kapasitas olahan dan daya tampung pabrik untuk menerima pasokan Tandan Buang Segar ( TBS) sawit dari Masyarakat.
Hal tersebut menghindari potensi obral izin pabrik kelapa sawit yang cenderung semakin tinggi, tampa mempertinbangkan daya dukung wilayah dan mengabaikan regulasi.
Dalam pelaturan menteri pertaniann nomor 98 tahun 2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan di sebutkan bahwa pabrik harus memiliki perkebunan sendiri, apabila tidak ada maka pabrik diwajibkan menjalin kemitraan dengan petani untuk memenuhi pasokan bahan baku 20 persen dari total produksi.
Jika pemberian izin ( pabrik sawit) dikaitkan dengan akrifitas politik tentu akan berdampak kerugian yang di dapat oleh masyarakat sekitar pabrik tersebut, contoh Masyarakat bungo Antai, tabir selatan saat ini. Tutupnya.
( Mulyadi)
Posting Komentar untuk "Ketegas Wakil Ketua II, DPRD Merangin, Kepada PT. SGN Mendapat Dukungan Penuh Masyarakar Merangin"