Bengkalis,indometro.id - Kapolsek Mandau AKP Prima mengungkapkan kasus pembunuhan seorang wanita SU (51) dirumah korban, 12/1/25 jam 18.00 wib. jalan Batin Batuah RT/RW 006/001, Kelurahan pematang pudu, kecamatan Mandau, kabupaten Bengkalis. dilatarbelakangi oleh masalah utang piutang dari tersangka pembunuhan dan korban SU.
Diberitakan sebelumnya, sosok mayat ditemukan didalam rumah, Pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 18.00 WIB, bertempat di Rumah Korban Jl. Batin Batuah Rt 006 Rw 001 Kelurahan Pematang Pudu, kecamatan Mandau, kabupaten Bengkalis, telah terjadi Peristiwa Penemuan mayat SU (51) warga Tionghoa. tercium bau busuk dari dalam rumah korban.
Selanjutnya warga menghubungi Bhabinkamtibmas Polsek Mandau Kelurahan Pematang Pudu dan tidak lama kemudian Bhabinkamtibmas datang. Selanjutnya Bhabinkamtibmas menghubungi Piket SPKT Polsek Mandau dan tak lama kemudian Piket SPKT Polsek Mandau datang dengan membawa tukang kunci untuk membuka pintu rumah korban.
Setelah pintu rumah terbuka, Warga dan RT setempat ikut mendampingi Polisi masuk kedalam rumah. Pada saat itu korban ditemukan di depan pintu kamar mandi yang berada di dapur dalam keadaan meninggal dunia, sedangkan anak korban yang berumur 4 tahun ditemukan terkunci di dalam kamar. Selanjutnya korban di bawa ke RSUD Kecamatan Mandau dengan menggunakan Ambulance sedangkan anak korban untuk sementara di titipkan kepada warga yang merupakan tetangga korban.
Dari kasus tersebut, Satreskrim Polsek Mandau, Tim gabungan Resmob Jatanras Polda Riau, Opsnal Polres Bengkalis berhasil menangkap terduga pelaku utama HR Pria (30) warga jalan M.Saleh, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis' dan istri Pelaku SK Wanita (29) warga jalan M.Saleh, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.yang ikut dalam melancarkan aksi tersangka, Penangkapan berlangsung di Pekanbaru, jalan Sudirman, pada hari Senin 13/1/25, pukul 01.44 WIB
Tersangka membunuh korban didalam rumah korban dikarenakan tersangka SAKIT HATI karena ucapan korban.
Usai membunuh, Pelaku menggasak harta korban
1 (satu) unit HP Oppo Reno 12F warna hijau, Uang Tunai Rp. 1.262.000, 5 (lima) lembar surat emas toko Ridho Baru, 1 (satu) buah dompet warna biru, 1 (satu) buah tas sandang warna hijau merk Gazio, 1 (satu) buah tas sandang warna tosca merk authentic BAG, 12 (dua belas) buah gelang emas, 6 (enam) buah cincin emas, 1 (satu) buah gelang emas ukuran kecil. 1 (satu) buah gelang emas ukuran sedang, 1 (satu) buah kalung emas. 1 (satu) buah kalung emas putih. 3 (tiga) pasang anting emas, 7 (tujuh) buah kartu ATM Bank Riau Kepri, 10 (sepuluh) buah kartu ATM Bank Mandiri. 2 (dua) buah kartu ATM Bank BNI, 1 (satu) buah kartu ATM Panin Bank. 1 (satu) buah kartu ATM Bank Sinarmas. 1 (satu) buah kartu ATM Bank Mega. 1 (satu) buah kartu ATM CIMB Niaga. 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI."Sebut AKP Prima.
Kapolsek Mandau Prima
menjelaskan, berdasarkan keterangan yang didapatkan dari tersangka, peristiwa tindak pidana ini adalah dimulai dari tersangka HR datang ke rumah korban bersama dengan istrinya SK, yang mana saat itu korban di rumah bersama dengan anak angkatnya yg berusia 4 tahun.
Adapun maksud pelaku dan istrinya datang ke rumah korban berniat untuk membayar bunga hutang piutang sebesar Rp. 500.000-, ( Lima Ratus Ribu Rupiah ) yang di pinjam oleh pelaku HR kepada Korban SU, namun saat itu Korban memaksa pelaku HR untuk membayar pokok sebesar Rp. 3.000.000-, ( Tiga Juta Rupiah ) sehingga Terjadi cekcok antara korban SU dan Pelaku HR,
karena korban mengeluarkan kata kata ( Pokok nya harus bayar sekarang ) sehingga membuat pelaku emosi dan mencekik leher korban hingga meninggal dunia.
Kemudian setelah korban SU Tidak sadarkan diri, Pelaku HR mengambil barang berupa perhiasan emas yang ada di tubuh korban, perhiasan yang ada di laci lemari, ATM milik Korban dan 1 ( satu ) unit Hp Oppo Reno 12 F warna hijau.
Adapun peran istri pelaku SK adalah mengunci pintu kamar yang di dalamnya ada anak angkat korban yang berumur 4 tahun, agar tidak berteriak dan keluar dari rumah."Ungkap AKP Prima.
Lebih lanjut AKP Prima memaparkan Kronologis Penangkapan Tersangka Pada hari Senin Tanggal 13 Januari Sekira pukul 21.00 Wib Tim Gabungan Resmob Jatanras Polda Riau, Unit Opsnal Polres Bengkalis dan Unit Opsnal Polsek Mandau mendapat informasi bahwa di duga pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban ( Meninggal Dunia ) sedang berada di Wilayah Kota Pekanbaru Tepatnya di Jl. Sudirman Kota Pekanbaru.
Kemudian Tim Gabungan Resmob Jatanras Polda Riau, Unit Opsnal Polres Bengkalis dan Unit Opsnal Polsek Mandau langsung berangkat menuju seputaran Jl. Sudirman Kota Pekanbaru untuk profiling di duga pelaku tersebut.
Selanjutnya sekira Pukul. 01.44 Wib Tim Gabungan Resmob Jatanras Polda Riau, Unit Opsnal Polres Bengkalis dan Unit Opsnal Polsek Mandau berhasil mengamankan pelaku HR dan Istrinya SK di Whiz Hotel Jl. Sudirman Kel. Simpang Empat, Kecamatan Pekanbaru Kota Pekanbaru Provinsi Riau.
Dari hasil interogasi pelaku HR bahwa memang benar telah melakukan tindak pidana Pembunuhan terhadap korban SU yang terjadi di rumah korban Jl. Masjid Rt. 06 Rw 01 Kel. Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana Juncto pasal 365 Ayat (3) KUHPidana."Jelas Kapolsek Mandau AKP Prima.
Posting Komentar untuk "Kapolsek Mandau AKP Prima, Pembunuhan Warga Tionghoa, Bermotif Sakit Hati Dilatarbelakangi Utang Piutang"