Reduce bounce ratesindo Diduga Gunakan Dokumen Palsu NW Daftar P3K - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Diduga Gunakan Dokumen Palsu NW Daftar P3K

 


Merangin,indometro.id -

 Dugaan dokumen palsu, itu yang lagi marak diperbincangkan di wilayah Kabupaten Merangin saat ini. Yakni, dokumen terkait pengalaman kerja yang dikeluarkan oleh unit kerja untuk keperluan tertentu.


Ironisnya, dokumen tersebut digunakan oleh oknum sebagai syarat untuk melamar P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang saat ini menjadi idola para pencari kerja. Dari hasil penelusuran wwakedia ini di temukan sejumlah pelamar terindikasi menggunakan dokumen palsu, bahkan semakin beraninya oknum tersebut sudah berhenti 3 tahun dari tempat di berdinas. 


Dikutip dari berbagai sumber, dokumen adalah surat yang tertulis atau tercetak yang bisa dijadikan sebagai bukti keterangan. Terus apa itu dokumen/surat keterangan palsu? Surat keterangan palsu adalah surat yang sengaja dibuat tidak semestinya yang isinya menerangkan tentang sesuatu yang tidak benar.


Apa hukumnya menggunakan dokumen palsu? Terus apakah memalsukan dokumen termasuk salah satu perbuatan pidana? Mari kita ulas!


Dikutip dari berbagai sumber, pemalsuan surat bisa dikategorikan dalam tindak pidana apabila pemalsuan tersebut (Seolah asli, red) untuk digunakan atau menyuruh orang menggunakan untuk tujuan tertentu. Kemudian, surat yang dipalsukan itu tadi dapat mendatangkan kerugian.


Ancamannya pun tidak sedikit, dalam KUHP pada pasal 263 Ayat (1) dijelaskan, pelaku pemalsuan surat dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. Kemudian pada ayat (2) dijelaskan, bar

 ang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian juga diancam dengan hukuman yang sama dengan ayat (1).


Artinya, tidak hanya untuk yang memalsukan, tetapi yang dihukum juga yang sengaja menggunakan surat palsu. Sengaja maksudnya bahwa orang yang menggunakan itu harus mengetahui benar-benar bahwa surat yang ia gunakan itu palsu. Jika ia tidak tahu akan hal itu, ia tidak dihukum.


Kemudian timbul pertanyaan, apakah pemalsuan surat keterangan pengalaman kerja yang diduga terjadi di Kabupaten Merangin juga termasuk dalam kriteria pada pasal 263 KHUP tersebut?


Kita nantikan kinerja BKDSDM Merangin penyidik Polres Merangin. 

(Mlyd)

Posting Komentar untuk "Diduga Gunakan Dokumen Palsu NW Daftar P3K"

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan