Indometro,id-Doloksanggul
Bermodus dapat perhiasan Emas dari dompet jatuh, wanita berinisial LSS (64),Islam,Sukarame kec.Siantar Utara Kota Pematang Siantar melakukan aksi bersama sama untuk menipu korban di pasar Onan Dolok sanggul kabupaten Humbang Hasundutan,jumat (15/11/2024)
Polisi menangkap seorang wanita berinisial LSS Diduga melakukan penipuan dengan modus mendapatkan emas dari dompet jatuh, dan mencoba menipu Korban Inisial TT,perempuan, Islam,Petani,asal Desa Majanggut, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpak Bharat.
Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Hary Ardianto SH SIK MH melalui Kasat Reskrim polres Humbang Hasundutan AKP Bram Candra SH MH mengatakan Tersangka melancarkan aksinya penipuan terhadap seorang wanita inisial TT Pada Hari ini Jumat 15 November 2024 pukul 11.30 Wib. Usai korban selesai membeli di Pasar Onan Dolok sanggul kec Dolok sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan ungkap Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim polres Humbang Hasundutan AKP Bram Candra SH MH menambahkan korban di datangi oleh 3 orang wanita tua, yang salah satu nya bernama LSS, kemudian mereka mengaku mendapatkan sebuah dompet yang didalamnya terdapat Kalung Emas yang jika di totalkan mencapai Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah), selanjutnya korban di ajak ke tempat sepi dengan menaiki Becak Motor membujuk korban untuk menukar dengan emas dan uang milik korban .
Proses penangkapan Polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang menjadi korban percobaan penipuan, kemudian tim Opsnal ke lokasi untuk mencari pelaku. Sesampainya di TKP korban merasa curiga, kebetulan berpapasan dengan Mobil Patroli Polisi dengan sadar, korban langsung berteriak minta tolong dan melaporkan peristiwa yang dialaminya saat itu juga.
Di lokasi kejadian Polisi mengamankan 1 Orang tersangka Wanita paruh baya yang berinisial LSS, yang sempat kabur,dan kita masih memburu 2 orang lagi wanita paruh baya teman dari tersangka yang di amankan.
Ditempat terpisah Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Hary Ardianto SH SIK MH menyampaikan pesan Kamtibmas nya "kepada masyarakat Pesan kamtibmas agar berhati-hati dalam penipuan,Tidak mudah tertipu oleh modus-modus penipuan digital dan
Tidak mudah percaya dengan tawaran yang tidak masuk akal serta Selalu berhati-hati saat melakukan transaksi online"tegasnya .
Akibat perbuatan tersebut, tersangka terjerat pasal 53 atau 378 KUHP Pidana empat tahun empat bulan Penjara.
(Hasian SP)




Posting Komentar untuk "Wanita Lansia Asal Siantar di Tangkap Polisi di Humbahas Tipu Warga Pakpak Barat Modus dapat Dompet jatuh isi perhiasan Emas"