Nikita Mirzani Laporkan VB Terkait Dugaan Pencabulan dan Aborsi

Daftar Isi




Jakarta,indometro.id -

Polisi menyebut VA telah memaksa anak Nikita Mirzani menggugurkan kandungan setelah melakukan pencabulan hingga hamil. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. 

Sebelumnya, Nikita Mirzani yang ditemani kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid melaporkan inisial VA yang diduga adalah Vadel Bajideh , pacar sang anak, Lolly ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September 2024. "Tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi yang tidak sesuai ketentuan yang diduga dilakukan oleh VAB terhadap korban," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya pada Jumat, 13 September 2024.

 "Jadi untuk saudara NM (Nikita Mirzani) datang ke Polres Jakarta Selatan melaporkan tentang kasus keluarganya. Terlapor inisial VA kemudian yang menjadi korban LM, 17 tahun," tambah Nurma di Polres Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September 2024.

Ade menjelaskan, bahwa VA selaku terlapor diduga telah melakukan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi yang tidak sesuai ketentuan. Aborsi dilakukan di daerah Bintaro, Pesanggrahan Jakarta Selatan.

 "Kejadian berawal saat pelapor saudari NM mendapatkan foto korban sedang hamil dari salah satu saksi," jelas Ade. "Dan korban telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor. 

Sehingga pelapor merasa dirugikan dan melaporkan terlapor," sambungnya. Atas peristiwa tersebut, Nikita melaporkan VA. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Di dalam laporan polisi, VA telah mencabuli anak Nikita hingga hamil. Tak cuma itu, VA juga memaksa untuk melakukan aborsi. Peristiwa itu terjadi dalam rentan waktu Januari 2024 hingga sekarang. 

Dalam kasus ini, VA dipersangkakan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d Undang-Undang 35/2014 dan atau 77 a jo 45 a dan atau 421 KUHP juntp Pasal 60 Undang-Undang No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau pasal 346 KUHP juncto 81. 

Hal senada disampaikan oleh Fahmi. Ia membantah laporan kliennya atas dugaan pencemaran nama baik. Meski demikian, sampai saat bintang film Nenek Gayung itu belum buka suara terkait inisial VA yang dilaporkannya. 

"Bukan (pencemaran nama baik). Ada UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, KUHP. Banyak dan masuk pidana khusus," ucap Fahmi belum lama ini.

Sumber :Sindonews


Posting Komentar



#
banner image