Reduce bounce ratesindo Bennur DM: Kalau Berani Beri Dan Terima Imbalan Pencalonan Bupati Dan Wakil Bupati Kita Hajar - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Bennur DM: Kalau Berani Beri Dan Terima Imbalan Pencalonan Bupati Dan Wakil Bupati Kita Hajar

Pringsewu, Lampung, Indometro.id - Ketua DPC Pospera Kabupaten Pringsewu, Bennur DM menyikapi semakin dekatnya pendaftaran pasangan calon peserta pemilihan serentak tahun 2024 mengatakan bahwa pihaknya siap mengawal proses demokrasi agar tidak terkotori oleh politik uang.

"Partai politik atau gabungan partai politik dapat mulai mendaftarkan pasangan calon peserta pemilihan serentak Tahun 2024 mulai 27 sampai dengan 29 Agustus 2024 mendatang," kata Bennur DM, Jumat (21/06/2024).

Bennur DM menegaskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 

"Saya berharap agar penyelenggara pemilihan serentak tahun 2024 baik Bawaslu dan KPU dapat bersungguh-sungguh dalam pengawasan proses demokrasi, jangan loyo, apalagi bermain-main dalam proses demokrasi tersebut," tegasnya.

Bennur DM menambahkan bahwa pemberi dan penerima imbalan dapa dikenakan sanksi pidana bila terbukti secara sah di pengadilan.

"Setiap orang atau lembaga yang terbukti dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberi imbalan pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan pidana penjara paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit 300 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah. Sementara bagi penerima, anggota Partai Politik atau anggota gabungan Partai Politik yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit 300 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah," pungkasnya.(*)

Posting Komentar untuk "Bennur DM: Kalau Berani Beri Dan Terima Imbalan Pencalonan Bupati Dan Wakil Bupati Kita Hajar"

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan