Patumbak, Indometro.id - Unit Reskrim Polsek Patumbak, berhasil mengamankan seorang pria pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Minggu (12/5/2024).
Fandi Ahmad (35) penduduk Desa Talun Kenas, diamankan saat petugas unit Reskrim Polsek Patumbak melakukan penindakan yang diduga beroperasi perjudian yang di warung Pak Kulit, terkait pemberita'an media online yang menduga dilokasi warung Pak Kulit ada perjudian jenis tembak ikan, tepatnya di Jalan Pertahanan, Dusun 2 Pasar VII, Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
Penindakan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Jikri Sinurat SH MH bersama Panit I Iptu MY Dabutar SH MH dan Panit II Ipda Ellys Sitorus SH MH serta Team Tekab Unit Reskrim Polsek Patumbak.
Sesampainya di warung Pak Kulit dilakukan personil langsung melakukan pemeriksaan di dalam dan luar warung, namun tidak ada ditemukan kegiatan perjudian jenis ketangkasan mesin tembak ikan.
"Namun, saat team memeriksa ke bagian belakang areal warung, team mengamankan Fandi Ahmad yang kedapatan sedang mengantongi sabu-sabu siap edar sebanyak dua paket serta hasil penjualan sabu Rp70.000," kata Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Jikri.
Kanit Reskrim Iptu Jikri SH,MH menerangkan kepada wartawan, pihaknya sudah melakukan penindakan diwarung Pak Kulit yang diduga menjadi lokasi judi ketangkasan mesin tembak ikan dan juga judi jenis togel di lokasi.
"Namun tidak ada kita temukan kegiatan perjudian di lokasi tetapi kita ada mengamankan satu orang pengedar narkotika jenis sabu," terang Iptu Jikri.
Lanjut kata Jikri, pihaknya sudah diamankan dan di boyong ke Polsek Patumbak, guna proses selanjutnya.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandas Iptu Jikri Sinurat SH MH.
Posting Komentar untuk "Tak Temukan Adanya Judi, Unit Reskrim Polsek Patumbak Boyong Pengedar Sabu di Sekitar Warung Kulit"