Koltim, indometro .id - Bantuan sosial masih menjadi alasan untuk memanfaatkan dana tersebut untuk diselewengkan menjadi kepentingan pribadi. Hal ini pula yang terjadi pada Kabupaten Kolaka Timur pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang menyalurkan bantuan uang ke masyarakat pada Tahun Anggaran 2022.
Fenomena ini menjadi perhatian serius dari Lembaga Jaringan Advokasi Masyarakat Sulawesi Tenggara (JARAK SULTRA) sebagaimana disampaikan oleh Koordinator Bidang Advokasi dan Hukum, Akbar Jaya.
"Berdasarkan audit BPK menyatakan bahwa sisa dana tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi Bendahara Pengeluaran dan juga menyatakan bahwa uang sisa dana Bansos yang masih ada di rekening Dinas P3A diambil melalui pengambilan cek tanpa diketahui oleh Kepala Dinas P3A" jelas Akbar saat ditemui pada salah satu warung kopi Kota Kendari Rabu, 8/5/2024.
Selain itu, kecurigaan korupsi dana Bansos tersebut juga disebabkan adanya penerima bantuan yang namanya terdaftar dalam SK Bupati Kolaka Timur No. 188.45/354 Tahun 2022 tapi belum menerima Bansos tersebut.
"Lagi-lagi ini hasil audit BPK yah yang nyatakan bahwa beberapa nama penerima bansos tersebut tidak mengetahui alasan uang bantuan sosial tidak masuk ke rekening walaupun sudah terdata sebagai penerima. Makannya ini patut diperiksa dengan seksama" ujarnya.
Demi terwujudnya pengelolaan keuangan yang akuntabel maka JARAK SULTRA berinisiatif melaporkan dugaan korupsi tersebut kepada lembaga penegak hukum untuk diinvestigasi lebih lanjut.
"pihak kami telah mengumpulkan bukti-bukti dan menyusun laporan aduan. Inshaa Alloh dalam waktu dekat kami laporkan temuan kami ini,"Pungkasnya". (Am)