Sampang, indometro.id -
Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, berhasil meringkus 14 tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dengan BB 41,22 gram.
Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro menyampaikan dalam ungkap kasus narkoba yang dilaksanakan sejak 19 - 30 Maret 2024 terdapat 11 kasus dengan jumlah 14 tersangka.
"Untuk barang bukti semuanya jenis sabu dengan berat sebanyak 41,22 gram," ucapnya saat jumpa pers pada Senin (01/04/2024).
Siswantoro membeberkan bahwa para tersangka ditangkap di beberapa TKP yang berbeda, untuk Kecamatan Sampang kota ada 7, Torjun 1, Sokobanah 2 dan Banyuates 1 TKP.
"Untuk status para pelaku ini pengedar ada 8 tersangka dan kurir ada 6 tersangka. Profesinya kebanyakan adalah wiraswasta, nelayan 1 orang dan tidak bekerja 3 orang, Umur rata-rata sudah dewasa semua mulai dari 17- 45 tahun," bebernya.
"Disini kita kembali menangkap 2 tersangka residivis dengan inisial S dan B," tambah dia.
Untuk pasal yang diterapkan 114 ayat 1 dan 2 sub pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Untuk ancaman hukuman pasal 114 ayat 1 paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian 114 ayat 2 penjara paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pasal 112 ayat 1 penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Kemudian 112 ayat 2 penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.