-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Polres Sampang Ringkus 14 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika dengan BB 41,22 Gram

    Selasa, 02 April 2024, April 02, 2024 WIB Last Updated 2024-04-02T03:57:28Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh



    Sampang, indometro.id - 

    Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, berhasil meringkus 14 tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dengan BB 41,22 gram.


    Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro menyampaikan dalam ungkap kasus narkoba yang dilaksanakan sejak 19 - 30 Maret 2024 terdapat 11 kasus dengan jumlah 14 tersangka.


    "Untuk barang bukti semuanya jenis sabu dengan berat sebanyak 41,22 gram," ucapnya saat jumpa pers pada Senin (01/04/2024).


    Siswantoro membeberkan bahwa para tersangka ditangkap di beberapa TKP yang berbeda, untuk Kecamatan Sampang kota ada 7, Torjun 1, Sokobanah 2 dan Banyuates 1 TKP.


    "Untuk status para pelaku ini pengedar ada 8 tersangka dan kurir ada 6 tersangka. Profesinya kebanyakan adalah wiraswasta, nelayan 1 orang dan tidak bekerja 3 orang, Umur rata-rata sudah dewasa semua mulai dari 17- 45 tahun," bebernya.


    "Disini kita kembali menangkap 2 tersangka residivis dengan inisial S dan B," tambah dia.


    Untuk pasal yang diterapkan 114 ayat 1 dan 2 sub pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. 


    Untuk ancaman hukuman pasal 114 ayat 1 paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian 114 ayat 2 penjara paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun.


    Pasal 112 ayat 1 penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Kemudian 112 ayat 2 penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini