-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Pihak RS Mitra Plumbon Widasari Tolak Ganti Rugi Kehilangan Kendaraan Pasien, Korban Tempuh Jalur Hukum

    Kamis, 14 Maret 2024, Maret 14, 2024 WIB Last Updated 2024-03-14T03:48:55Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    Indramayu,Indometro.id

    Miris korban kehilangan kendaraan bermotor di Area Parkir resmi yang di kelola Manajemen Rumah Sakit Mitra Plumbon Indramayu, di abaikan oleh pihak Manajemen. 

    Indah selaku pemilik kendaraan menuturkan kronologi kejadian pada saat itu "Terjadi pada tgl 3 Januari 2024, ketika kendaraan saya di pinjam kakak saya untuk menjaga anaknya yang sedang dirawat di Rumah Sakit Mitra Plumbon widasari Indramayu (RSMPI) memarkirkan kendaraan Motor saya yang berjenis Honda Beat dengan Nopol E 2165 PBM. Pada Pukul 18:37 WIB. Dengan Nomor Parkir 1249624, pada keesokan harinya ketika mau mengambil keperluan, kendaraanya sudah tidak ada ditempatnya, sehingga langsung menanyakan ke petugas parkir, dan dilanjutkan membuat laporan kehilangan ke polsek Wudasari, dan selanjutnya menanyakan prihal tanggung jawab kepada managemat parkir, yang masih di kelola oleh pihak RSMPI, dan setelah diskusi dengan dr.Dedi Rohendi, selaku Direktur Rumah sakit Mitra Plumbon Indramayu, memberikan keputusan Pihak Rumah sakit tidak memberikan ganti rugi atas hilangnya motor di area parkir Rumah Sakit tersebut" Paparnya. 

    Hal tersebut membuat Indah, sebagai pihak yang kehilangan kendaraan di tempat parkir yang dikelola RSMPI merasa kecewa, karena sebagai konsumen merasa tidak mendapatkan Haknya, dan berencana akan menempuh proses hukum. 


    Dr.Dedi Rohendi selaku direktur Di Rumah Sakit Mitra Plumbon Indramayu, saat di konfirmasi di ruang kerjanya 18/03/2024. mengatakan "Saya selaku direktur di Rumah Sakit, Sudah berupaya melakukan pengamanan, bahkan kami juga membantu memberikan data data pelaku pencurian kepada pihak berwajib, berdasarkan dari rekaman CCTV yang terpasang di setiap sudut di Rumah Sakit Ini,  adapun terkait pergantian yang di minta oleh pihak yang kehilangan, di karcis patkir sudah tertera KEHILANGAN BUKAN TANGGUNG JAWAB MANAJEMEN RSMPI (Rumah Sakit Mitra Plumbon Indramayu)" Terangnya. 

    Sikap dan pernyataan dari pihak Managemen  RSMPI ini jelas bertentangan dengan UU yang berlaku., Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan, “Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila: a. menyatakan pengalihan tanggung jawab. 

    Serta Dalam Putusan MA No.3416/pdt/1985, Majelis hakim berpendapat bahwa, perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang. Oleh karena itu, hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengusaha parkir.

    MT jahol

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini