-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Musrenbang Kecamatan Dalam Rangka Penyusunan RKPK Tahun anggaran 2025

    Rabu, 06 Maret 2024, Maret 06, 2024 WIB Last Updated 2024-03-06T08:27:34Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh








    Aceh Tenggara INDOMETRO.ID – Musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) Rencana kerja pemerintah kabupaten (RKPK) Aceh Tenggara tahun 2025 di kecamatan Semadam. Acara kegiatan di adakan di gedung serbaguna desa Titi pasir, kecamatan Semadam dengan judul" Optimalisasi pembangunan bidang ekonomi, budaya,dan penataan danamika politik pasca pemilihan umum serentak.





    Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) adalah salah satu tahapan dalam proses perencanaan pembangunan dengan tujuan untuk mengakomodir usulan kegiatan dengan pendekatan dari bawah ke atas/bottom-up planning.



    Musrenbang tingkat kecamatan merupakan tahapan musrenbang yang kedua setelah sebelumnya dilaksanakan musrenbang pada tingkat desa dan/atau kelurahan.




    Pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2025 Tingkat Kecamatan, dilaksanakan di 16 Kecamatan di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara.




    Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Musrenbang Bappeda- Aceh Tenggara narasumber kepala SKPD, Forkopincam, Tokoh Masyarakat, TP-PKK, serta stakeholder terkait lainnya di wilayah Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.




    Musrenbang merupakan agenda tahunan dimana masyarakat saling bertemu mendiskusikan masalah yang mereka hadapi, mengusulkannya dalam betuk usulan sesuai dengan kamus usulan dari masing-masing Perangkat Daerah yang nantinya usulan tersebut diputuskan dan bentuk prioritas desa dan kecamatan. Ketika prioritas telah tersusun, kemudian diusulkan kepada pemerintah di level yang lebih tinggi, dan melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda-aceh tenggara) usulan masyarakat kemudian dikategorikan berdasarkan urusan dan alokasi anggaran, yang nantinya akan diusulkan dalam musrenbang kabupaten.




    Adapun kegiatan dalam usulan dari beberapa desa di kecamatan Semadam sebanyak 19 aitem tahun 2025 di antaranya yang di usulkan
    1. Desa selamat indah  pembukaan jalan pertanian 1km
    2. Lawe Beringgin Horas, Normalisasi sungai 3 km
    3.semadam awal, tembok penahan sungai dari Semadam awal ke Semadam asal. 1,5 km
    4. Simpang sedamam, saluran air bersih 500 M
    5. Kebun sere / pasar puntung, lumbung pangan 1 unit
    6. Lawe Petanduk I , pembukaan jalan pertanian 700 M
    7. Lawe kingga Tebingtinggi, pengaspalan jalan 3 km
    8. Lawe mejile , tembok penahan tanah 1. km
    9. Lawe gabungan, penyiraman serta jalan usaha tani 3 km
    10 suka Makmur , tembok penahan tanah 1 ,5 km
    11. Engkran alur buluh , pengaspalan jalan 2 km
    12. Lawe Petanduk II , pengaspalan/ rambat beton jalan pertanian 2 ,5 km
    13. Kampung baru, tembok penahan aliran sungai 1 km
    14 Titi pasir, tembok penahan tanah 500 M
    15 pasar puntung, sanitasi desa dan lambung Pangan 160 KK / 1 unit
    16. Sepakat segenap, peresap limbah 60 unit
    17 . Lawe Beringgin Gayo , beronjong sungai 2 km
    18 Lawe kingga lapter, pengaspalan jalan 1,5 km
    19 Semadam asal, pengaspalan jalan paret Kulur, 1 km




    Harapan camat semadam Ary syafrizal Arma. S. STP.M. si , Agar Semua usulan tersebut bisa terserap pada tahun anggaran 2025 baik bersumber dari APBN,APBA, APBK, dan fokir DPR, baik DPRA maupun DPRK. Harapnya .




    Dikutip dari pembukaan  PJ Bupati Aceh tenggara Drs Syakir MSI disampaikan Kepala Bappeda Aceh Tenggara, Sahrul Desky.SE.M.Si, Bahwa musrenbang yang dilaksanakan bukan hanya sekedar menggugurkan kewajiban yang dilaksanakan secara seremonial, tetapi harus menghasilkan perencanaan yang dapat menjadi solusi atas permasalahan yang dihadapi dalam kehidupan bermasyarakat di berbagai bidang. Kesan bahwa musrenbang hanya sekedar seremonial tercipta karena perencanaan dan penganggaran di masa lalu masih dilakukan secara manual sehingga dapat dimungkinkan terjadinya lobby-lobby kegiatan di luar kesepakatan hasil musrenbang.




    Dengan demikian maka banyak kegiatan yang diusulkan melalui musrenbang tidak dapat terakomidir. Sejak berlakunya sistem informasi pembangunan daerah atau disingkat SIPD, usulan kegiatan harus diinput kedalam aplikasi. usulan kegiatan yang tidak terinput dalam aplikasi tidak dapat didanai dan dilaksanakan. maka dengan adanya SIPD ini sistem perencanaan menjadi lebih smart yaitu spesifik, terukur, terlaksana, memiliki dasar argumen dan tepat waktu.  Tegasnya. (Saidul).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini