-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    LSM BARAK Buat Laporan ke Kejati Aceh

    Minggu, 17 Maret 2024, Maret 17, 2024 WIB Last Updated 2024-03-17T16:26:52Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh






    Aceh Tenggara INDOMETRO.ID - Kejaksaan Tinggi Aceh diminta lidik penyimpangan proyek irigasi P3TGAI di Desa Bukit merdeka Kecamatan Lawe Sigala gala, Kabupaten Aceh Tenggara.




    Saluran irigasi P3TGAI  dengan jumlah Pagu 195.juta rupiah bisa di bilang sia-sia manfaatnya tidak bisa di nikmati masyarakat setempat sebut ketua LSM BARAK ke media ini . 18/Maret/2024.




    Katanya "Dengan fakta- fakta di lapangan hasil investigasi tim LSM BARAK pondasi  irigasi P3TGAI tidak sesuai dengan RAB  ungkap Faisal lamin.







    Kami melakukan investigasi kepada warga setempat yang tidak kami ungkap namanya, sebagai pekerja Waktu mengerjakan irigasi P3TGAI tahun 2023, Menurut keterangan warga yang ikut sebagai pekerja proyek mengakui hanya menerima dana sebesar 20 juta rupiah dengan volume pekerjaan 150 meter . Karena minimnya anggaran demikianlah  hasilnya asal asalan dikerjakan,  apa adanya, sesuai dengan dana yang ada kata salah satu oknum kades tersebut.

    Tim LSM Barak telah menerima RAB  irigasi P3TGAI  dari Salah satu warga setempat yang ikut sebagai pekerja dan membenarkan bahwa pekerjaan irigasi itu asal asalan di kerjakan. ungkap warga.




    Ketua LSM BARAK Faisal lamin sempat menyinggung tentang program P3TGAI  kenapa sempat lepas dari pengawasan pihak-pihak terkait pihak kabupaten atau provinsi atau pihak Balai sungai wilayah Sumatra I . Yang lebih mengherankan lagi pekerjaan tidak sesuai dengan yang di harapkan kenapa di PHO rekan terkait. Tegasnya.


    " Masalah proyek irigasi P3TGAI sudah pernah di laporkan LSM KOREK ke Kejati Aceh namun sampai sekarang belum ada tidak lanjutnya, hal yang wajar masyarakat berperasangka yang bukan bukan terhadap pihak terkait, seolah olah yang menangani proyek tersebut kebal terhadap hukum 


    Ketua LSM Barak Faisal lamin sudah mengirim surat laporan dugaan penyimpangan irigasi tersebut sesuai dengan PP 43 Tahun 2018 melalui pos ke Kejaksaan Tinggi Aceh dan di  Tembusan ke beberapa instansi terkait di Banda Aceh dan selanjutnya tim  LSM Barak akan menyusul surat laporan tersebut ke Banda Aceh guna melihat tindak  lanjutnya karena sudah memenuhi unsur tindak pidana sesuai dengan UU 31 Tahun 1999



    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini