Reduce bounce ratesindo Ombudsman Beri Predikat Zona Hijau Kepatuhan Pelayanan Publik di OKI - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Ombudsman Beri Predikat Zona Hijau Kepatuhan Pelayanan Publik di OKI


OKI, Indometro.id-

Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Selatan mengumumkan rapor hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik di 17 kabupaten dan kota di Sumatera Selatan.

Ombudsman juga memberikan penghargaan kepada instansi Pemda yang masuk kategori baik atau hijau salah satunya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

“Jadi, Ombudsman membagi tiga kategori predikat yang disematkan kepada instansi, yakni zona hijau, zona kuning, dan zona merah. Zona hijau merupakan predikat tertinggi dalam artian standar kepatuhan pelayanan publik dianggap baik,” Ujar Wakil Ketua Ombudsman RI Robby Hamzar Rafinus Pada acara penyerahan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik di Griya Agung Palembang, Jum’at, (26/1/2024).

Kemudian, tambah dia, warna kuning yang berarti pelayanan publiknya biasa saja.

“Tidak buruk, tapi gak ada sesuatu yang luar biasa. Nah, ini kita dorong agar kuning ini menjadi hijau predikat B,” urai Robby.

Robby mengatakan, penilaian ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Dia menyebut ada lima organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi instrumen penilaian antara lain, Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Dukcapil, serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP.

“Kelima layanan yang sangat penting bagi pengukuran Ombudsman. 3 layanan dasar dan 2 layanan strategis,” imbuhnya.

Untuk OKI pada tahun 2023, OPD yang menjadi lokus penilaian dari Ombudsman RI diantaranya Disdukcapil, DPMPTSP, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Puskesmas Sugih Waras dan Puskesmas Mulya Guna.

Penjabat (Pj) Bupati OKI Asmar Wijaya mengatakan, penilaian Ombudsman jadi tolak ukur penyelenggaraan pelayanan publik di Ogan Komering Ilir.

“Alhamdulillah kita masuk dalam predikat zona hijau dari Ombudsman RI. Namun yang penting adalah penilaian ini jadi evaluasi kita terhadap pelayanan yang masih rendah dan perlu ditingkatkan,” ungkap Asmar.

Berdasarkan penilaian Ombudsman, skor kepatuhan pelayanan publik di Kabupaten OKI mengalami peningkatan dari 78,45 poin di tahun 2022 menjadi 85,81 poin pada 2023, atau mengalami peningkatan sebesar 7,36 poin.

“Kita sudah masuk di zona hijau walaupun belum tertinggi. Tapi kita berterima kasih atas kinerja OPD. Ini motivasi kita untuk lebih baik lagi,” tutur Asmar.

Asmar juga meminta seluruh OPD lebih fokus meningkatkan pelayanan-pelayanan publik. Ia juga berkomitmen untuk terus berbenah dan mengupayakan inovasi-inovasi layanan yang cepat, mudah dan menyenangkan bagi masyarakat OKI. 

Posting Komentar untuk "Ombudsman Beri Predikat Zona Hijau Kepatuhan Pelayanan Publik di OKI"

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan