-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Inspektorat Audit Dana Desa Jati Sara Atas Laporan Lsm PERKARA

    Selasa, 05 Desember 2023, Desember 05, 2023 WIB Last Updated 2023-12-06T01:31:14Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh



    Photo: Konfirmasi, Pembagian Bibit, Durian, Bibit Pisang, Racun Rumput, dan Dana BLT Desa.








    Aceh Tenggara Indometro.id - Terkat Laporan Dugaan Penyalah Gunaan Dana Desa, Tahun Anggaran 2021- 2022, Kute Jati Sara Kecamatan Ketambe, yang Dilaporkan DPC Lsm Pemerhati Kinerja Aparatur Negara ( PERKARA ) Nomor : 104/ LSM-PKR/ IX/ AGR/ 2023, Tanggal 18 September 2023, Kepada Pj Bupati Aceh Tenggara.







    Dari penuturan Ketua DPC Lsm PERKARA Kabupaten Aceh Tenggara di Kantor Sekretariat, Jln Ahmad Yani Pajak Inpres No : 7 Kutacane, Selasa Sore, 5 Desember 2023, mengatakan surat Laporan dugaan penyalah gunaan dana desa Jati Sara, yang disampaikan pada Pj Bupati Aceh Tenggara, dan didisposisikan ke Sekretaris Daerah, baru di turunkan ke Inspektorat Aceh Tenggara, untuk ditindak lanjuti,  setelah Inspektur Inspektorat menerbitkan SPT, pada Irban Khusus yang di ketuai Muhammad Amsar, untuk melakukan kofirmasi awal terhadab Lsm Perkara, dan konfirmasi dengan pihak kepala desa dan perangkat desa Jati Sara, sekaligus  mengumpulkan berkas berkas terkait yang dilaporkan.









    Selanjutnya tgl 5 Desember 2023, Tim Irbansus dari Inspektorat, dengan didampingi Lsm PERKARA  melakukan cek fisik langsung kedesa, sebelum terjun kelapangan berkumpul di balai desa,  terlebih dahulu pengarahan dari Muhammad Amsar selaku irbansus, yang dihadiri langsung Kepala Desa, seluruh perangkat desa, mewakili camat ketambe, tim lsm PERKARA, dan empat staf irbansus.


    Photo: Konfirmasi Langsung Dor to dor Kerumah Masyarakat, Mempertanyakan Pencairan Dana BLT Tahun 2022, dan Mempertanyakan Kader Posyandu Desa.









    Selanjutnya dilakukan cek fisik langsung ke lokasi dan kerumah- rumah warga desa, masing masing secara,  dor to dor, konfirmasi langsung, terkait pembagian bibit duria, blt tahun 2022 dan lainnya, untuk penggunaan dana posyandu dan pembuatan RPJM, di konfirmasi dengan kader posyandu desa dan sekretaris desa.







    Izharuddin ketua lsm perkara tambahkan, dari hasil cek fisik terlihat jelas adanya penyimpangan penggunaan dana desa oleh oknum kepala desa jati sara, akan tetapi kita selalu mengedepankan prinsif praduga tak bersalah, dan mengenai temuan yang muncul pada Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) nantinya kita percayakan kepada irbansus Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara tutupnya. (Saidul).



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini